Latest:

PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan keberlangsungan layanan pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, pemerintah perlu memberikan bantuan melalui bantuan pemerintah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengatur bantuan pemerintah dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, sehingga perlu diubah.

 

Pasal I Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 2

Tujuan pemberian Bantuan di Kementerian meliputi:

a. pengembangan kemampuan dan kapasitas perorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;

b. pemberdayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas perseorang/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

c. perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan;

d. peningkatan kualitas pelestarian budaya dan penguatan komunitas budaya;

e. peningkatan mutu pembelajaran melalui pemberian penghargaan tunjangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; dan

f. peningkatan layanan pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

 

2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 4

(1) Penerima Bantuan di Kementerian meliputi:

a. perseorangan/kelompok masyarakat;

b. komunitas budaya;

c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah/masyarakat;

d. lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;

e. pemerintah daerah yang mempunyai urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan

f. lembaga nonstruktural satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.

(2) Perseorangan/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. peserta didik;

b. pendidik dan tenaga kependidikan;

c. pelaku seni dan budaya;

d. penemu cagar budaya;

e. pemerhati pendidikan;

f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan;

g. kelompok kerja pendidik/tenaga kependidikan; dan

h. pihak lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.

(2a) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diberikan Bantuan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. komunitas tradisi;

b. komunitas kepercayaan;

c. komunitas seni;

d. komunitas sejarah;

e. komunitas sastra; dan

f. komunitas adat.

(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/ masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. perguruan tinggi;

b. sekolah menengah atas;

c. sekolah menengah kejuruan;

d. sekolah menengah pertama;

e. sekolah dasar;

f. satuan pendidikan anak usia dini;

g. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;

h. satuan pendidikan nonformal;

i. lembaga penyelenggara pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan masyarakat; dan

j. lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah maupun nonpemerintah.

(5) Lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. penyelenggara pembinaan pemuda;

b. penyelenggara pramuka;

c. penyelenggara keolahragaan;

d. dewan pendidikan;

e. komite sekolah;

f. lembaga keagamaan; dan/atau

g. lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.

(6) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan

b. unit pelaksana teknis daerah yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.

(7) Lembaga nonstruktural/satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:

a. badan akreditasi nasional sekolah/madrasah provinsi;

b. badan akreditasi nasional pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal provinsi; dan

c. panitia ujian nasional tingkat provinsi.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 14

(1) Jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.

(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya/workshop bidang pendidikan dan kebudayaan;

b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;

c. penyelenggaraan peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan/atau pembinaan karier pendidik atau tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;

d. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;

e. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;

f. bantuan asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru;

g. penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan perguruan tinggi;

h. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;

i. fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;

j. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;

k. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

l. bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;

m. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;

n. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan;

o. penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T;

p. pengiriman buku dalam pelaksanaan program literasi;

q. penyelenggaraan pendidikan dalam rangka revitalisasi SMK;

r. penyelenggaraan program keahlian ganda;

s. penyelenggaraan pengajar pengganti;

t. penyelenggaraan pendataan bidang pendidikan; dan/atau

u. penyelenggaraan layanan bidang pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

(3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

(4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.

(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

(6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.

(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan




 

Link download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan KebudayaanSemoga ada manfaatnya.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter