Latest:

Juknis BOP RA Tahun 2021

Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 Tahun pelajaran 2021-2022


A. Update Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 dan Juknis BOP RA 2021/2022

 

Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 dan Juknis BOP RA Tahun 2021. Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal dan Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6572 Tahun 2020 pada diktum Pertama menyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal (RA) Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan pada Kedua menegaskan bahwa Petunjuk Teknis tersebut merupakan pedoman bagi Tim Pengelolan Bantuan Operasional pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudhatul  Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

 

Adapun tujuan diberikan dana BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP RA adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggungjawab satuan pendidikan; mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19; mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan pcnyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

 

Sebagaimana diketahui karena perbedaan tahun anggaran dan tahun ajaran. Dalam tahun anggaran 2021 nanti akan terkaper juga tahun ajaran 2021/2022, maka Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul  Athfal RA berlaku untuk tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022. Adapun Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul  Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.

 

Berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 dan BOP RA Tahun 2021/2021, mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Sedangkan untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan. 

 

Dalam rangka mengatisipasi masih diberlakuknya pembelajaran jarak jauh, dalam Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021 dinyatakan bahwa BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

 

Lalu berapa alokasi BOS Madarasah dan BOP RA Tahun 2020 ? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal dan Tahun Anggaran 2021, bahwa Satuan Biaya BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 atau Juknis BOP RA Tahun 2021/2021, melalui link di bawah ini

 

Link download Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021(disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya. 


B. Info sebelumnya tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021




Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020 /2021

Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020 / 2021 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Dasar pertimbangan diterbitkannya Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan pada usia dini, perlu adanya program Bantuan Operasional Pendidikan yang dapat menunjang proses belajar mengajar di Raudlatul Athfal. Oleh karena itu, untuk keterlaklaksanaan program tersebut  perlu dibuat petunjuk teknis atau Juknis BOP RA sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Berdasarkan diktum kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020/2021 tercantum dalam Lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Nomor 7330 Tahun 2019 ini.

Selanjutnya pada diktum kedua ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Jadi penggunaan dana BOP RA harus sesuai dengan Juknis yang tertera dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA  Tahun 2020/2021 berikut ini persyarat bagi RA penerima BOP, yakni sebagai berikut:
1. Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Prioritas bagi siswa RA dan keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3. Bagi RA yang menolak menenma dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang menerima program BOP hams mengikuti Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Selanjutnya pada Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 ditegaskan bahwa BOP RA tahun 2020 dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan pembelajaran dan bermain, komponen kegiatan pendukung dan komponen kegiatan lainnya. Ditegaskan bahwa dalam menggunakan dana BOP, Lembaga RA hams memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOP adalah untuk pembiyaan kegiatan operasional RA;
2. Bagi RA yang telah menerima dana bantuan yang lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya;
3. Biaya transportasi dan uang harlan bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar hams mengikuti peraturan yang berlaku.

Juknis BOP Raudhatul Athfal  (RA) Tahun 2019  - 2020

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal)  Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020/2021 ditegaskan ada 11 larangan penggunaan Dana BOP RA. Adapun yang dilarang dalam penggunaan BOP RA adalah:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LI(S);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP atau software sejenis;
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12.Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dan sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/ wajar;dan/ atau
13.Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOP/perpajakan program BOP yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Selengkapnya silahkan baca download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020.



Link Download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 ----disini----

Link download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021(disini)


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


No comments:

Post a Comment



































Free site counter