Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen – Persekjen) Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu petunjuk teknis mengenai pemanfaatan Data Pokok Pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran, perlu memudahkan pendidik dan peserta didik dalam mengakses layanan pembelajaran; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Berdasarkan Persesjen – Persekjen) Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pemanfaatan data pokok pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran merupakan pedoman pemanfaatan data pokok pendidikan dalam pembuatan, pendistribusian, penonaktifan, dan pengelolaan akun tunggal akses layanan pembelajaran. Petunjuk teknis tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran. Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk: mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran. Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi: pemanfaatan Dapodik dalam pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan pengelolaan Akun Pembelajaran.
Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:
a. Peserta Didik;
1) SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
2) SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
3) SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
4) SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;
5) SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;
b. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
1) kepala Satuan Pendidikan; dan
2) operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik.
Tata Cara Pembuatan Akun Pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu, NISN, serta NIK dari Dapodik untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran.
b. Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran.
c. Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan sebagai berikut:
1) SD:
a) Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id
2) SMP:
a) Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id
3) SMA:
a) Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id
4) SMK:
a) Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id
5) SLB:
a) Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id
6) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:
a) Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id
d. Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pembuatan akun pembelajaran dapat melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau mitra resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.
Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masing-masing Satuan Pendidikan pada Dapodik.
2. Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
4. Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing, mereka akan diminta untuk:
a. menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan
b. melakukan penggantian akses masuk akun (password).
5. Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran.
6. Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka.
Penonaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran berdasarkan perubahan status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik.
2. Pusat Data dan Teknologi Informasi juga dapat menonaktifkan Akun Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.
Selengkapnya baca Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen – Persekjen) Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Persesjen – Persekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran (disini)
Demikian informasi tentang Persesjen – Persekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya