Latest:

Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah

Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah


Pemerintah akhirnya menerbitkan petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah.


Dalam petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah, antara lain dinyatakan bahwa Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik. Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK dilaksanakan oleh pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah. Pelaksanaan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS melakukan perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.

 

Pada petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah, ditegaskan bahwa perekaman atau perubahan elemen data untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:

a. keputusan pengangkatan PPPK;

b. data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;

c. perjanjian kerja;

d. SPMT;

e. nomor pokok wajib pajak;

f. data keluarga berdasarkan:

1. kartu keluarga;

2. surat nikah atau akta perkawinan;

3. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau

4. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

g. nomor induk kependudukan; dan/atau

h. surat pernyataan pelantikan.

 

 

Sedangkan perekaman atau perubahan elemen untuk pemberhentian sebagai PPPK menurut petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah ini meliputi:

a. keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau

b. surat keterangan kematian PPPK.

 

Terkait perekaman atau perubahan elemen data untuk penurunan golongan dilakukan perekaman keputusan penurunan golongan. Perekaman atau perubahan elemen data untuk perubahan data keluarga meliputi:

a. surat nikah atau akta perkawinan;

b. akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai peruntukannya;

c. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau

d. surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.

 

Sedangkan perekaman atau perubahan elemen data untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan: 1) perpanjangan kerja; dan/atau 2) pengangkatan PPPK. Perekaman atau perubahan elemen data untuk data utang kepada daerah meliputi: 1) data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; dan 2) data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber. Sedangkan Perekaman atau perubahan elemen data untuk kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa meliputi: 1)  keputusan kenaikan Gaji berkala; atau 2)  keputusan kenaikan Gaji istimewa.

 

Perekaman atau perubahan elemen menghasilkan daftar perubahan data pegawai. Ketentuan dan peruntukkan daftar perubahan data pegawai mengikuti ketentuan Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah.

 

Bagaimana petunjuk teknis (juknis) pembayaran dengan Gaji, Tunjangan, Pemotongan Pembayaran, dan Syarat Pembayaran PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut.

 

Pembayaran Gaji dan tunjangan, dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah. Gaji besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan. Besaran Gaji merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan. Pembayaran Gaji dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerahsesuai Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 melalui link download yang tersedia di bawah ini




Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 --- disini


Lihat Daftar gaji pokok PPPK dalam Perpres 98 Tahun 2020 ----disini


Demikian informasi tentang petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =


1 comment:



































Free site counter