Latest:

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021


Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  5,  Pasal  11  ayat  (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  32  Tahun  2019  tentang  Pedoman  Umum Penyaluran  Bantuan  Pemerintah  di  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.

 

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk  Teknis  Bantuan  Pemerintah Fasilitasi  Bidang  Kebudayaan Tahun  2021 sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan ini

 

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sebagai berikut:

a.  Perseorangan

1)  Persyaratan Administrasi:

Mengajukan  usulan  bantuan  secara  tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal  Kebudayaan Up.  Sekretariat Fasilitasi  Bidang Kebudayaan,  yang dilengkapi dengan:

a)  daftar riwayat hidup; 

b)  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

c)  surat  pernyataan  kesanggupan  melaksanakan Bantuan  Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;

d)  pakta integritas;

e)  surat pernyataan tidak terkait partai politik;

f)  surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

g)  fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama pengusul;

h)  fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pengusul; 

i)  fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama pengusul;

j)  fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada); dan

k)  Surat  rekomendasi  dari  Dinas  Kebudayaan,  organisasi, dan/atau  tokoh kebudayaan (apabila ada). 

 

2)  Persyaratan Teknis:

a)  menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB); dan

b)  perjanjian  kerja  sama  dan Rencana  Anggaran  dan  Biaya  (RAB)  yang menjelaskan  pembagian  tanggung  jawab  antara  pemberi dana  (apabila memiliki sumber pendanaan lain). 

 

b.  Komunitas Budaya 

1)  Persyaratan Administrasi:

Mengajukan  usulan  bantuan  secara  tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal  Kebudayaan Up.  Sekretariat Fasilitasi  Bidang  Kebudayaan,  yang dilengkapi dengan:

a)  profil  Komunitas  Budaya  yang  didalamnya  juga  menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota Komunitas Budaya; 

b)  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

c)  surat  pernyataan  kesanggupan  melaksanakan Bantuan  Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;

d)  pakta integritas;

e)  surat pernyataan tidak ada konflik internal;

f)  surat pernyataan tidak terkait partai politik;

g)  surat  keterangan  domisili  Komunitas  Budaya  dari  Kepala Desa/Kelurahan setempat;

h)  surat  keterangan  keberadaan  Komunitas  Budaya  dari  dinas

kabupaten/kota  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  bidang kebudayaan;

i)  fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Komunitas Budaya; 

j)  fotokopi NPWP atas nama Komunitas Budaya;

k)  fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga pengurus Komunitas (ketua, sekretaris, dan bendahara);

l)  foto sekretariat Komunitas Budaya (papan nama dan tampak depan);

m) foto kegiatan Komunitas Budaya selama 2 (dua) tahun terakhir;

n)  fotokopi sertifikat  atau  penghargaan  yang  pernah  diterima Komunitas Budaya (apabila ada); dan

o)  Surat  rekomendasi  dari  Dinas  Kebudayaan,  organisasi, dan/atau  tokoh kebudayaan (apabila ada). 

 

2)  Persyaratan Teknis:

a)  menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB); dan

b)  perjanjian  kerja  sama  dan Rencana  Anggaran  dan  Biaya (RAB)  yang menjelaskan  pembagian  tanggung  jawab  antara pemberi  dana  (apabila memiliki sumber pendanaan lain). 

 

c.  Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan

1)  Persyaratan Administrasi:

Mengajukan  usulan  bantuan  secara  tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal  Kebudayaan Up.  Sekretariat Fasilitasi  Bidang  Kebudayaan,  yang dilengkapi dengan:

a)  profil  Lembaga/Organisasi  Kemasyarakatan  yang  Bergerak  di  Bidang Kebudayaan yang didalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan; 

b)  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

c)  surat  pernyataan  kesanggupan  melaksanakan Bantuan  Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021;

d)  pakta integritas;

e)  surat pernyataan tidak terkait partai politik;

f)  surat  keterangan  domisili Lembaga/Organisasi  Kemasyarakatan  yang Bergerak di Bidang Kebudayaan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

g)  surat keterangan keberadaan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak  di Bidang  Kebudayaan  dari dinas  kabupaten/kota  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;

h)  fotokopi  akta  pendirian  lembaga  yang  di  dalamnya  menunjukkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menyebut susunan dan nama pengurus lembaga; 

i)  fotokopi  Keputusan  Pengesahan  Pendirian  Badan  Hukum Lembaga/Organisasi  Kemasyarakatan  yang  Bergerak  di  Bidang Kebudayaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

j)  fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan;

k)  fotokopi  NPWP  atas  nama  Lembaga/Organisasi  Kemasyarakatan  yang Bergerak di Bidang Kebudayaan;

l)  fotokopi  KTP  Elektronik  (e-KTP)  dan  Kartu  Keluarga  pengurus Lembaga/Organisasi  Kemasyarakatan  yang  Bergerak  di  Bidang Kebudayaan (ketua, sekretaris, dan bendahara);

m) foto  sekretariat Lembaga/Organisasi  Kemasyarakatan  yang  Bergerak  di Bidang Kebudayaan (papan nama dan tampak depan);

n)  foto  kegiatan  Lembaga/Organisasi  Kemasyarakatan  yang  Bergerak  di Bidang Kebudayaan selama 2 (dua) tahun terakhir;

o)  fotokopi  sertifikat  atau  penghargaan  yang  pernah  diterima Lembaga/Organisasi  Kemasyarakatan  yang  Bergerak  di  Bidang Kebudayaan (apabila ada); dan

p)  Surat  rekomendasi  dari  Dinas  Kebudayaan,  organisasi  dan/atau  tokoh kebudayaan (apabila ada). 

 

2)  Persyaratan Teknis:

a)  menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB);dan

b)  perjanjian  kerja  sama  dan Rencana  Anggaran  dan  Biaya  (RAB)  yang menjelaskan  pembagian  tanggung  jawab  antara pemberi  dana  (apabila memiliki sumber pendanaan lain).

 

Selengkapnya silahkan download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021

 

Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments:

Post a Comment



































Free site counter