Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdaganga yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Dinyatakan dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Instansi Pembina dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yaitu:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, mempunyai tugas melakukan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional;
b. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor; dan
c. Advokasi Hukum.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan. melalui link yang tersedian di bawah ini
Link download Permendag Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.