Juknis KIP Kuliah Pada Perguruan Tinggi Di bawah Naungan KemenagTahun 2021. Bagi Anda yang kuliah atau akan kuliah di Perguruan Tinggi di bawah Naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti Universitas Islam Negeri (UIN) dan Universitas Islam Swasta, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) atau Institut Agama Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Swasta dapat mengajukan bantun KIPKULIAH.
Dalam Juknis KIP Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Kemenag)Tahun 2021, yang tentunya berlaku bagi mahasiswa dan calon mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah naungan Kemenag, dinyatakan bahwa Bentuk Program KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Bantuan sosial tersebut ditempatkan pada akun belanja bantuan sosial yang diluncurkan kepada mahasiswa penerima program.
Persyaratan Mahasiswa PTKI sebagai Calon Penerima KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag)dan Mekanisme Program pendaftaran serta seleksi Calon Penerima KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag). Persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah; dan
3. mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas. (Lampiran form 1)
5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. (Lampiran form 1)
Pembuktian pemenuhan peryaratan:
1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;
4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;
5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.
Adapun Mekanisme Pelaksanaan Program KIP Kuliah kepada PTKI
1. Sosialisasi program KIP Kuliah kepada PTKI, Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) dan masyarakat;
2. Penetapan kuota masing-masing PTKI;
3. Pendaftaran, seleksi dan penetapan calon PTP (bagi PTKIS);
4. Pendaftaran dan seleksi calon penerima program KIP Kuliah pada PTP, melalui jalur seleksi yang telah ditetapkan;
5. Penetapan dan pengumuman penerima program KIP Kuliah;
6. Proses pencairan anggaran;
7. Pembinaan, bimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa penerima program KIP Kuliah.
8. Pembentukan wadah organisasi mahasiswa penerima program KIP Kuliah, jika diperlukan;
9. Penyusunan laporan program KIP Kuliah setiap semester dan tahunan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tata cara memperoleh Bantuan KIP Kuliah dari Kemenag silahkan baca Juknis Program KIP Kuliah bagi PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) tahun 2021 atau Perguruan Tinggi di bawah naungan Kemenag, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis Program KIPKuliah Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam)Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis KIPKuliah bagi PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) tahun2021atau Juknis KIPKuliah Perguruan Tinggi di bawah naungan Kemenag. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.