PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian


Menurut Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Sedangkan oarnga yang menjabat atau Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

 

Apa tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian? Mengacu pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini, tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dinyatakan bahwa Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian pada Instansi Pemerintah. Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Kedudukan Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan jabatan karier PNS.

 

Ditegaskan juga dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula; b) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil; c) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan d) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama; b) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan c) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini.

 

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian. Adapun Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;

b. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;

c. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha;

d. fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi;

e. pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;

f. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis;

g. pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;

h. pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian;

i. pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;

j. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;

k. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli; dan

l. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia atau biologi, teknik kimia; dan e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.


Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.


Bagi yang membutuhkan Naskah atau dokumen Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, bisa di download DISINI.


Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. Semoga ada manaafnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter