Salah satu perangkat pembelajaran yang harus dipersiapkan guru SMP/MTS adalah RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013. RPP atau rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana kegiatan tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Sedangkan Perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Para ahli menyebut RPP termasuk RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 sebagai perencanaan pembelajaran. Branch yang mengartikan perencanaan pembelajaran sebagai suatu sistem yang berisi prosedur untuk mengembangkan pendidikan dengan cara yang konsisten dan reliable. Ritchy memberi arti perencanaan pembelajaran sebagai ilmu yang merancang detail secara spesifik untuk pengembangan, evaluasi dan pemeliharaan situasi dengan fasilitas pengetahuan diantara satuan besar dan kecil persoalan pokok. Sementara Smith & Ragan menyebut rencana pembelajaran sebagai proses sistematis dalam mengartikan prinsip belajar dan pembelajaran kedalam rancangan untuk bahan dan aktifitas pembelajaran, sumber informasi dan evaluasi.
Jadi RPP termasuk RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 sebagai perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu proses kerjasama, tidak hanya menitikberatkan pada kegiatan guru atau kegiatan siswa saja, akan tetapi guru dan siswa secara bersama-sama berusaha mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.
Tujuan dari pembelajaran adalah perubahan perilaku siswa baik perubahan perilaku dalam bidang kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Pengembangan perilaku dalam bidang kognitif adalah pengembangan kemampuan intelektual siswa, misalnya kemampuan penambahan pemahaman, dan informasi agar pengetahuan menjadi lebih baik. Pengembangan perilaku dalam bidang afektif adalah pengembangan sikap siswa terhadap bahan dan proses pembelajaran, maupun pengembangan sikap sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pengembangan perilaku dalam bidang psikomotor adalah pengembangan kemampuan menggunakan otot atau alat tertentu, maupun menggunakan potensi otak untuk memecahkan permasalahan tertentu.
Dari pengertian perencanaan dan pembelajaran yang telah diuraikan di atas, maka juga dapat disimpulkan pengertian dari perencanaan pembelajaran adalah proses pengambilan keputusan hasil berpikir secara rasional tentang sasaran dan tujuan pembelajaran tertentu, yaitu perubahan tingkah laku serta rangkaian kegiatan yang hatus dilakukan sebagai upaya pencapaian tujuan tersebut dengan memanfaatkan segala potensi dan sumber belajar yang ada. Hasil dari proses pengambilan keputusan tersebut adalah tersusunnya dokumen yang dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Lalu Bagaimana Model RPP SMP terbaru, RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bagi Bapak/Ibu yang berminat memiliki Contoh RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 silahkan download melalui link di bawah ini.
Demikian info tentang RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 Semoga bermanfaat. RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 edisi revisi 2017-2018.
Tags:
lnfo lain