Latest:

KEPMENAKER NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Menurut Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Adapun Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 


Dalam Diktum KESATU Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan acuan bagi tim penguji Kementerian Ketenagakerjaan dan tim penguji pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dalam melaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

 

Diktum KEDUA : Pedoman uji kompetensi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat:

a. penyelenggara uji kompetensi dan akreditasi penyelenggaraan uji kompetensi;

b. peserta uji kompetensi dan tim penguji kompetensi;

c. perencanaan dan persiapan uji kompetensi; dan

d. pelaksanaan uji kompetensi.

 

Diktum KETIGA : Pedoman uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEEMPAT : Segala pendanaan dalam penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.

 

KELIMA : Sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

 

KEENAM : Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Jabatan Kerja Pengawas Ketenagakerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Dinyatakan dalam Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan bahwa peserta Uji Kompetensi Pengawas Ketenagakerjaan meliputi: 1) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama; 2) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda; 3) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan 4) Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama. Uji Kompetensi dilakukan pada Pengawas Ketenagakerjaan yang: 1) Mengikuti diklat dasar fungsional Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; 2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan melalui perpindahan dari jabatan lain; 3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan melalui promosi; 4) Perpindahan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi atau kenaikan jenjang jabatan; dan 5) Pengangkatan kembali ke Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan lain.

 

Kewajiban Peserta Uji Kompetensi adalah: a) menyampaikan berkas/dokumen administrasi kepada unit atau bagian yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi jabatan fungsional sesuai dengan kewenangannya, meliputi: 1) Surat keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 2) Surat keputusan penunjukan sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; 3) Surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 4) Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) tahun terakhir. Dalam hal Uji Kompetensi untuk perpindahan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi atau kenaikan jenjang jabatan, HAPAK paling sedikit mencapai 80% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang; dan 5) Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b) mempersiapkan berkas/dokumen portofolio dan data dukung yang diperlukan; c) mempersiapkan bukti pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan sesuai jenjang yang akan diuji; d) melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah ditetapkan; dan e) mematuhi tata tertib Uji Kompetensi.

 

Hak Peserta adalah a) mendapatkan sertifikat kompetensi bagi yang lulus; dan b) mengikuti Uji Kompetensi ulang bagi yang belum lulus, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.

 

Selengkapnya silahkan download Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter