Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan, yang dimaksud Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh aparatur sipil negara berupa pengetahuan, keahlian dan sikap/perilaku dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Level adalah tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu Kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami/dalam pengembangan, tingkat dasar atau mampu menerapkan sesuai pedoman, tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi suatu proses pekerjaan, dan tingkat ahli atau mengkreasikan/mengembangkan. Indikator Perilaku adalah penggambaran lebih lanjut dari deskripsi level berupa perilaku yang dapat diukur yang menunjukan ciri-ciri dari suatu tingkat penguasaan suatu Kompetensi.
Dinyatakan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan, yang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun standar Kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan merupakan jabatan aparatur sipil negara bidang Perpustakaan yang meliputi: . jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrasi; dan jabatan fungsional. Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan terdiri atas: a) penyusunan kebijakan bidang Perpustakaan; b) advokasi kebijakan bidang Perpustakaan; c) manajemen Perpustakaan; d) pengembangan Koleksi Perpustakaan; e) pengorganisasian Bahan Perpustakaan dan pengetahuan; f. pelayanan informasi dan referensi; g) pengembangan literasi informasi; h) pelestarian Bahan Perpustakaan; dan i) pengembangan sistem kepustakawanan.
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan ini.
Selanjutnya Peraturan Perpustakaan Nasional (Perka Perpusnas) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan, menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional melakukan evaluasi terhadap Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Berdasarkan hasil evaluasi,), Perpustakaan Nasional dapat menyusun dan menetapkan perubahan atas Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Perpustakaan Nasional menyampaikan perubahan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional (Perka Perpusnas) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.