Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) atau PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Peraturan Menpan LHK (PermenLHK) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ini mengatur: a) daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal; b) daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKLUPL; c) daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL; dan d) penambahan atau pengurangan daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.
Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dinyatakan dalam bahwa Peraturan Menpan LHK atau Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal meliputi: a) jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau b) jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung. Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang yang besaran/skalanya wajib memiliki Amdal disusun dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a) batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau b) berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut. Kawasan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. Pengelompokan berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah.
Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, UKL-UPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. Pengelompokan berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL disusun dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup. SPPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. Pengelompokan berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL disusun dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal berlaku untuk jenis: a) Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana; dan b) usaha jasa yang memerlukan sarana dan prasarana. Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk usaha jasa yang memerlukan sarana dan prasarana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Peraturan Menpan LHK atau PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang tercantum dalam daftar dapat dilakukan perubahan meliputi: a) perubahan dari wajib Amdal menjadi wajib UKL-UPL atau SPPL; b) perubahan dari wajib UKL-UPL menjadi wajib Amdal atau SPPL; c) perubahan dari wajib SPPL menjadi: wajib Amdal atau wajib UKL-UPL; d) penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL yang belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan diajukan secara tertulis kepada Menteri oleh: a) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; b) gubernur; c) bupati/wali kota; dan/atau d) masyarakat. Menteri berdasarkan usulan melakukan evaluasi dengan melibatkan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Tata cara perubahan dan penetapan daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan LHK atau PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Semoga ada manfaatnya.