Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional (JF) Bidang Karantina Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan/tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati. JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati. JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati. JF Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosis dan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. JF Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Adapun yang dimaksud Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan. Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit tumbuhan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina yang dapat menghancurkan atau memusnahkan sumber daya genetik Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian, bahwa JF Bidang Karantina Pertanian terdiri atas: a) JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b) JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c) JF Dokter Hewan Karantina; dan d) JF Paramedik Karantina Hewan. JF Bidang Karantina Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati hewani/nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Pejabat fungsional bidang karantina pertanian bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian.
JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan memiliki tugas melaksanakan kegiatan Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan memiliki tugas melaksanakan kegiatan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JF Dokter Hewan Karantina memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan Tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JF Paramedik Karantina Hewan memiliki tugas melaksanakan kegiatan Tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian bahwa Pangkat dan golongan ruang JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan, terdiri atas:
a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama:
1) pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pangkat dan golongan ruang JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan, terdiri atas:
a. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula:
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil:
1. pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
c. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
d. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang JF Dokter Hewan Karantina, terdiri atas:
a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama:
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama:
1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pangkat dan golongan ruang JF Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula:
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Paramedik Karantina Hewan Terampil:
1. pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
c. Paramedik Karantina Hewan Mahir:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanianbahwa Pengangkatan PNS dalam JF Bidang Karantina Pertanian ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Utama; b) Pejabat Pembina Kepegawaian untuk: 1) jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Pertama sampai dengan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Madya; dan 2) jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Pemula sampai dengan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Penyelia. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian, kecuali bagi jenjang JF Bidang Karantina Pertanian Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan penyesuaian (inpassing). Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Bidang Karantina Pertanian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian. Usulan pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian melalui pengangkatan pertama harus melampirkan dokumen berupa: a) salinan surat keputusan calon PNS; b) salinan surat keputusan PNS; c) salinan pakta integritas; d) salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; e) salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; f) daftar riwayat hidup; dan g) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian. melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian (disini)
Lampiran 1 Permentan Nomor 26 Tahun 2021 (disini)
Lampiran 2 Permentan Nomor 26 Tahun 2021 (disini)
Lampiran 3 Permentan Nomor 26 Tahun 2021 (disini)
Lampiran 3 Permentan Nomor 26 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.