Latest:

PERMENTAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN

Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, yang dimaksud Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

 

Penamaan Varietas yang diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas yang akan dimintakan PVT kepada Kantor PVT sebagai identitas Varietas yang bersangkutan. Penamaan Varietas yang tidak diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak diberi PVT, sebagai identitas Varietas yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan untuk keperluan perolehan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Pendaftaran Varietas adalah kegiatan mendaftarkan suatu Varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai Varietas Lokal, Varietas yang dilepas dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit organisasi di Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran Varietas serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, bahwa seluruh pelaksanaan penamaan dan pendaftaran Varietas Tanaman dalam Peraturan Menteri ini dilakukan secara daring (online).

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, menyatakan bahwa Penamaan Varietas berlaku terhadap: a) Varietas Lokal; dan b) Varietas Hasil Pemuliaan. Penamaan Varietas dilakukan untuk kegiatan: a) Pendaftaran Varietas Lokal; b) Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan; c) Pendaftaran Varietas Hortikultura; d) Pelepasan Varietas Tanaman, meliputi: Tanaman Pangan; Tanaman Perkebunan; dan Hijauan Pakan Ternak; dan e) Perlindungan Varietas Tanaman.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, menegaskan bahwa Pemberian nama Varietas harus memenuhi persyaratan: a) mencerminkan identitas Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan; b) tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan; c) belum pernah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada; d) tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan atau ahli warisnya; e) tidak menggunakan nama alam, meliputi nama: sungai; laut; teluk; danau; gunung; lembah; kawah; planet; satelit planet; dan bintang; f) tidak menggunakan lambang negara; dan g) tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti benih, bibit, bahan yang dihasilkan dari Varietas lain, jasa transportasi, atau penyewaan tanaman. Nama Varietas dapat diganti sebelum diterbitkan tanda daftar.

 

Pemberian nama Varietas Lokal dilakukan oleh: bupati/wali kota; gubernur; atau Kepala Pusat PVTPP; berdasarkan wilayah sebaran geografis. Pemberian nama Varietas Lokal oleh Pejabat tersenut di atas dilakukan untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan masyarakat. Pemberian nama Varietas Hasil Pemuliaan dilakukan oleh Pemulia atau pemilik Varietas.

 

Bagaimana Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Lokal ? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman, bahwa Varietas Lokal yang dimohonkan Pendaftaran Varietas harus memenuhi persyaratan berupa: a) nama sesuai dengan persyaratan Penamaan; b) informasi Sebaran Geografis; c) Deskripsi Varietas; dan d) gambar dan/atau foto tanaman dan bagian tanaman. Deskripsi Varietas dibuat sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat PVTPP.

 

Tata Cara Pendaftaran. Bupati/wali kota, gubernur, atau Kepala Pusat PVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan Pendaftaran Varietas Lokal yang telah diberi nama kepada Kepala Pusat PVTPP. Permohonan pendaftaran Varietas lokal diajukan dengan mengisi formulir sesuai dengan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman. melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Salinan Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penamaan Dan Pendaftaran Varietas Tanaman. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter