Latest:

SURAT KEMENDIKBUD TENTANG PEMBERIAN KUOTA INTERNET BAGI PESERTA DIDIK DAN GURU TAHUN 2021

Surat Kemendikbud tentang Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru Tahun 2021

Surat Kemendikbud tentang Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru Tahun 2021 disampaikan melalui SE Nomor : 9969/C/DS.00.01/2021 tertanggal 4 Agustus 2021 tentang Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru.

 

Isi Surat Edaran SE Nomor : 9969/C/DS.00.01/2021 tentang Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru yang ditujukan bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi Covid-19.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik;

b) Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data. kemdikbud.go.id untuk guru.  Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru;

c) Setelah proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data. kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

 

Semua proses pada poin (a) (b) dan (c) harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu dimohon Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.Untuk informasi lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021,Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021

 



Link download Surat Kemendikbud tentang Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Kemendikbud tentang Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru Tahun 2021 Semoga ada manfaatnya.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter