Dalam Modul Admin Akun Pembelajaran dan Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran, dinyatakan bahwa Admin Akun Pembelajaran atau Belajar.id diharapkan memiliki pemahaman standar tentang Mengenal akun pembelajaran dan manfaat akun pembelajaran; Menggunakan layanan akun pembelajaran seperti email, penyimpanan data, kelas, dan video cal; mendistribusikan akun pembelajaran kepada guru dan siswa; serta memonitor tingkat aktivasi akun pembelajaran.
Beberapa fiture yang dapat diakses melalui Akun Pembelajaran, antara lain: 1) Google Workspace for Education. Berkolaborasi darimana saja dengan perangkat produktif yang didesain untuk pembelajaran interaktif; 2) Classroom. Perangkat G Suite for Education yang membantu pendidik untuk mudah membuat, menilai, dan mengumpulkan tugas dan memberikan umpan balik dengan fitur penilaian yang terintegrasi. 3) Google Meet. Terkoneksi dengan siswa secara virtual lewat video call yang aman untuk membuat pembelajaran jadi lebih bermakna
Bagaimana Cara Akses Pembelajaran melalui halaman pd.data.kemendikbud.go.id? 1) Buka laman pd.data.kemendikbud.go.id; 2) Lalu login dengan menggunakan akun operator dapodik. 3) Klik tombol “Unduh Akun”, pilih “Peserta Didik” atau “PTK” atau “Admin” untuk mengunduh file csv berisi nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk pengguna di satuan pendidikan Anda. 4) File csv yang sudah berhasil di unduh. 3) Buka Google Drive dan unggah kembali file csv yang tadi sudah diunduh. 4) Pilih file yang tadi sudah diunduh kemudian klik open. 5) File csv sudah berada di dalam google drive.
Bagaimana cara mengelola Data CSV pada admin Akun Pembelajaran? Pertama silahkan Klik sebanyak dua kali file csv yang sudah ada pada google drive maka akan terbuka daftar nama, username dan password pengguna akun belajar. Operator dapat menambahkan kolom kelas untuk mempermudah pencarian dengan dan mencocokan data pada dapodik.
Sekilas tentang Kegunaan Akun Pembelajaran, bagi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Pemerintah Daerah Akun Pembelajaran digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain: 1. surat elektronik; 2. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; 3. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; 4. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan 5. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). Daftar lengkap layanan pembelaj aran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id.
Khusus Pemerintah Daerah, akun pembelajaran dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. Bagi Kepala Satuan Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Cara Pendistribusian akun pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
1) Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun ( password ) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/
2) Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun ( user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3) Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing -masing, mereka akan diminta untuk: a) menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan b) melakukan penggantian akses masuk akun (password ).
4) Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran
5) Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah akses masuk akun (password ) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka.
6) Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat memberikan kewenangan kepada direktorat lain dalam lingkungan Kementerian dan pihak ketiga yang resmi ditunjuk oleh Kementerian untuk dapat mengu bah akses masuk (password) pengguna Akun Pembelajaran di direktorat terkait.
7) Bagi pengguna Akun Pembelajaran dari unsur dinas pendidikan yang tidak memiliki memiliki akses Dapodik, maka distribusi akun dilakukan melalui surat tertulis yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Cara membuat akun pembelajaran Bagi Pemerintah Daerah seperti Pejabat struktural pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir pembuatan Akun Pembelajaran yang terdapat pada laman: http://ringkas.kemdikbud.go.id/permohonanakundinas sebelum tanggal 22 September 2021.
Maksimal 7 hari setelah pengisian formulir, informasi terkait Akun Pembelajaran dapat dilihat melalui salah satu dari metode berikut: a) Metode 1 - Akun pembelajaran dikirimkan melalui alamat email pribadi yang sudah terdaftar. b) Metode 2 - Operator Dinas dengan cara: 1) Operator Dinas membuka https://sdm.data.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun operator Dinas. Pilih Instansi > Pilih Provinsi > Pilih Kabupaten/Kota > Pilih nama Dinas > Klik Detail > klik Detail pada nama pemilik Akun Pembelajaran > cek email Akun Pembelajaran pada halaman tersebut. 2) ) Data pegawai Dinas yang sudah mengajukan pembuatan Akun Pembelajaran akan dapat diunduh di halaman tersebut.
Selengkapnya bagi yang belum memahami cara mengelola Akun Pembelajaran, silahkan download Modul Petuntjuk Admin Akun Pembelajaran.(disini)
Demikian informasi tentang Modul Admin Akun Pembelajaran dan Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya.