Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik pada Kementerian Agama wajib dilaksanakan dengan menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dikutum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Pusat data yang dimiliki oleh unit eselon I pada Kementerian Agama wajib diintegrasikan kepada unit eselon II pada Sekretariat Jenderal yang membidangi data dan sistem informasi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pada bagian Pandahuluan Lapiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Latar Belakang Kementerian Agama perberlakuan SPBE di Kemenag, karena Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk memenuhi komitmen tersebut, Kementerian Agama perlu menyempurnakan pengelolaan data dan sistem informasi dengan menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini sesuai dengan kebijakan Presiden sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Tujuan Pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian Agama mempunyai tujuan: a) meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik; dan b. mewujudkan integrasi infrastruktur dan aplikasi. Adapun Ruang lingkup pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian Agama meliputi: a) tata kelola; b) arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik; c) peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik; d) manajemen data; e) pusat data; f) aset sistem pemerintahan berbasis elektronik; g) sistem manajemen keamanan informasi; h) pusat penanganan kerusakan sistem; i) pendanaan; dan j) pemantauan dan evaluasi.
Beberapa istilah dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama, antara lain: 1) Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi antarsarana/media. 2) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 3) Jaringan Sistem Informasi dan Komunikasi Kementerian Agama yang selanjutnya disebut JARSIKKA adalah jaringan berbasis elektronik yang menghubungkan antarsatuan kerja pusat dan daerah untuk komunikasi data, penyebarluasan atau diseminasi konten informasi, dan penyebarluasan kebijakan pimpinan. 4) Aplikasi adalah serangkaian kombinasi perangkat dan prosedur elektronik termasuk di dalamnya aktivitas prosedur kerja yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja. 5) Infrastruktur adalah fasilitas fisik TIK yang dipakai dalam melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja. 6) Jaringan adalah hubungan antara satu titik (node) dengan satu titik (node) lainnya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja. 7) Jaringan Tertutup yang selanjutnya disebut Intranet adalah sebuah atau lebih Jaringan yang dihubungkan melalui protokol internet (TCP/IP) untuk berbagi pakai data, untuk konsumsi pengguna pada Kementerian Agama dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja. 8) Jaringan Terbuka yang selanjutnya disebut Internet adalah sebuah atau lebih Jaringan yang dihubungkan melalui protokol internet (TCP/IP) untuk berbagi pakai data menggunakan jalur publik untuk konsumsi seluruh pengguna pada Kementerian Agama dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja. 9) Konten adalah format informasi yang telah diperbaiki melalui ragam bentuk dan penyaringan (filtering) serta kombinasi dari berbagai macam sumber dalam rangka penyajian informasi. 10) Pangkalan Data adalah kumpulan data yang disimpan secara sistematis dan dapat diolah sedemikian rupa sehingga berdaya guna bagi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. 11) Proprietary adalah sistem dan aplikasi yang dilindungi oleh merek dagang, paten, atau hak cipta yang dibuat atau dikembangkan dan didistribusikan oleh seseorang atau lembaga yang memiliki hak eksklusif. 12) Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan adalah bagian dari Aplikasi yang dipakai untuk pengambilan keputusan pada Kementerian Agama. 13) Chief Information Officer adalah pimpinan unit eselon II di Kementerian Agama yang memiliki tanggung jawab atas kelangsungan TIK pada Kementerian Agama. 14) Pengguna adalah semua pegawai dan/atau pihak lain yang atas persetujuan pengelola TIK Kementerian Agama menggunakan layanan TIK di Kementerian Agama baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama, bahwa SPBE Kementerian Agama dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Pengelolaan SPBE oleh masing-masing satuan kerja dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Satuan kerja bertanggung jawab: a) melakukan tata kelola SPBE; b) mengelola, menyelenggarakan pelatihan, memelihara, dan mengembangkan Aplikasi Kementerian Agama; c) mengelola Pangkalan Data dan layanan sistem informasi eksekutif termasuk pengadaan, pengembangan, pengujian, dan perbaikan sistem informasi eksekutif; dan d) memberikan kemudahan akses Pangkalan Data dan sistem informasi eksekutif kepada Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Pengelolaan Domain, Subdomain, hosting, pointing, colocation, eMail, Jaringan, Infrastruktur, dan pusat data berada di bawah tanggung jawab Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Pengelolaan informasi yang akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi yang terpadu menjadi kewenangan dan tanggung jawab Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Diseminasi informasi hasil pengumpulan data dan informasi terpadu menjadi kewenangan dan tanggung jawab Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Pengelola SPBE harus menyediakan standar layanan dan dukungan teknis layanan bagi Pengguna layanan SPBE yang terhubung dengan JARSIKKA.
Pengelola SPBE harus memberikan ketersediaan dan kualitas layanan SPBE yang terhubung dengan JARSIKKA dengan menganut prinsip Confidentiality, Integrity, dan Availability (CIA). Pengelola SPBE harus melakukan pengadaan, pengembangan, pengujian, dan pemeliharaan secara berkala untuk meningkatkan keandalan SPBE. Pengelola SPBE satuan kerja, dalam penyediaan standar layanan, dukungan teknis layanan, ketersediaan dan kualitas layanan SPBE, berkoordinasi dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Perencanaan kerangka umum kebutuhan SPBE disusun dalam peta rencana SPBE. Perencanaan dan pelaksanaan peta rencana SPBE di evaluasi setiap tahun oleh Sekretaris Jenderal.
Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Unit Pelaksana Teknis, dan Madrasah menyusun perencanaan program dan kegiatan tahunan SPBE pada masing-masing satuan kerja atau unit pelaksana teknis.
1. Penanggung jawab tingkat pusat: a. dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, dan secara ex-officio menjabat sebagai Chief Information Officer Kementerian Agama; b. bertugas: 1) menjamin kelangsungan dan pemanfaatan SPBE; 2) memberikan persetujuan dalam: a) implementasi Aplikasi pada Kementerian Agama yang membutuhkan Jaringan; b) pemanfaatan SPBE untuk kepentingan dinas yang bersifat khusus; c) penggunaan fasilitas VPN-IP untuk kepentingan dinas; d) penambahan aset pada Infrastruktur SPBE; dan e) pemindahan segala aset SPBE.
2. Penanggung jawab tingkat daerah, terdiri atas: a) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah; b) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dijabat oleh Rektor atau Ketua; c) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dijabat oleh Kepala Kantor; d) Balai Penelitian dan Pengembangan Agama dijabat oleh Kepala Balai; Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dijabat oleh Kepala Balai; f) Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi dijabat oleh Kepala Unit; g) Unit Pencetakan Al-Qur'an dijabat oleh Kepala Unit; h) Madrasah Negeri dijabat oleh Kepala Madrasah; i) Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri dijabat oleh Kepala Satuan Pendidikan; dan j) Kantor Urusan Agama Kecamatan dijabat oleh Kepala Kantor. Penanggung jawab SPBE tingkat daerah mempunyai tugas menjamin kelangsungan dan pemanfaatan SPBE pada satuan kerja masing masing.
Ketua SPBE Kementerian Agama ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Agama. Ketua mempunyai tugas memantau pelaksanaan tugas dan fungsi operasi bisnis dan tugas satuan kerja. Ketua bertanggung jawab terhadap operasional SPBE pada Kementerian Agama. Ketua berwenang menjalankan kebijakan SPBE dan mengevaluasi program dan anggaran SPBE pada Kementerian Agama.
Komite Pengarah kementerian terdiri atas: a) ketua dijabat oleh Sekretaris Jenderal; b) wakil ketua dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi; c) sekretaris dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan; dan d) anggota dijabat oleh penanggung jawab tingkat daerah. Komite Pengarah mempunyai tugas memastikan arah kebijakan SPBE pada Kementerian Agama sesuai dengan visi, misi, dan rencana strategis Kementerian Agama. Komite Pengarah berwenang: a) merencanakan, menentukan, dan mengarahkan kebijakan SPBE, dan b) memberikan masukan kepada Chief Information Officer.
Koordinator teknis terdiri atas: a) ketua; b) teknisi; c) layanan bantuan (helpdesk); dan d) anggota. Koordinator teknis tingkat pusat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Koordinator teknis tingkat pusat mempunyai tugas: a) mengelola seluruh aset SPBE; b) melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait pengelolaan dan pemanfaatan SPBE; c) melakukan pemantauan dan audit operasional terhadap aset dan layanan SPBE di seluruh satuan kerja; dan membuat dokumentasi kegiatan, mengubah konfigurasi dalam rangka dukungan teknis manajemen, dan menyampaikan laporan hasil pemantauan kinerja aset SPBE Kementerian Agama secara berkala kepada Sekretaris Jenderal. Koordinator teknis tingkat daerah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja berkoordinasi dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Koordinator teknis mempunyai tugas: a) mengelola seluruh aset SPBE; dan b) melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait pengelolaan dan pemanfaatan SPBE.
Arsitektur SPBE ditetapkan oleh ketua SPBE Kementerian Agama setelah mendapat persetujuan Komite Pengarah. Arsitektur SPBE menggambarkan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur, aplikasi, dan keamanan untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur SPBE terdiri atas: a) arsitektur proses bisnis; b) arsitektur data dan informasi; c) arsitektur layanan; d) arsitektur aplikasi; e) arsitektur infrastruktur; dan f) arsitektur keamanan. Arsitektur SPBE Kementerian Agama ditetapkan dengan memperhatikan Arsitektur SPBE nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Arsitektur SPBE ditetapkan oleh Menteri Agama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Peta rencana SPBE menggambarkan arah dan langkah pesiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Peta rencana SPBE ditetapkan oleh Menteri Agama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peta rencana SPBE Kementerian Agama ditetapkan dengan memperhatikan peta rencana SPBE nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan peta rencana SPBE dapat dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan, perubahan teknologi, dan/atau perubahan peta rencana SPBE nasional.
Manajemen data menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. Manajemen data dilakukan dengan serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data, dan interopebilitas data. Manajemen data Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pusat data merupakan tempat penyediaan implementasi Aplikasi dan penyimpanan data Kementerian Agama. Pusat data menjamin implementasi Aplikasi Kementerian Agama dan ketersediaan penyimpanan data. Pusat data dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.. Pusat data pada satuan kerja pusat dan daerah menjadi bagian dari pusat data Kementerian Agama di bawah koordinasi Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Pusat data Kementerian Agama menjadi bagian tidak terpisahkan dari pusat data nasional yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Pusat data Kementerian Agama harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh lembaga yang sudah terakreditasi oleh Badan Standardisasi Nasional.
Proses bisnis disusun dengan tujuan memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE pada Kementerian Agama. Proses bisnis disusun selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian Agama untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan layanan SPBE yang terintegrasi pada Kementerian Agama. Proses Bisnis disusun oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana, dan ditetapkan oleh Menteri Agama.
Aset SPBE terdiri atas: a) Infrastruktur; b) Aplikasi; dan c) Sumber Daya Manusia. Infrastruktur SPBE terdiri atas: perangkat keras; dan Jaringan. Perangkat keras terdiri atas: a) mesin pengolah data (server); b) media penyimpan data (storage); dan c) perangkat Jaringan (network device). 3. Jaringan terdiri atas: a. Intranet termasuk JARSIKKA, LAN, MAN, WAN, dan VPN-IP; dan b) Internet. Setiap akses terhadap Jaringan Kementerian Agama dengan menggunakan fasilitas pribadi harus teridentifikasi dan terverifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Jaringan Kementerian Agama harus memiliki fasilitas pengamanan untuk membatasi akses dari pengguna yang tidak berkepentingan.
Infrastruktur SPBE Kementerian Agama sesuai dengan standar teknologi dan keamanan informasi. Pertukaran data dan informasi dengan instansi lain yang memanfaatkan JARSIKKA harus berdasarkan kerja sama yang ditetapkan oleh ketua SPBE.
Aplikasi merupakan aset SPBE kementerian. Aplikasi yang dipergunakan dapat bersifat Proprietary dan/atau non-Proprietary (open source) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siklus pembangunan Aplikasi meliputi perencanaan, analisis, desain, implementasi dan pemeliharaan. Aplikasi harus memperhatikan prinsip berbagi pakai, mudah diperoleh di pasaran, mudah memperoleh dukungan ketika dibutuhkan, dan mudah dikembangkan (scalable). Ketentuan mengenai standar berbagi pakai mengacu pada standardisasi format data yang akan dipertukarkan untuk mempermudah dalam hal pengelolaan, pengaksesan data, dan berbagi data dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang lebih efektif dan efisien. Aplikasi terdiri atas: a) eMail; b) Aplikasi berbasis web; c) Aplikasi berbasis mobile; d) Aplikasi berbasis desktop; dan e) middleware dan sejenisnya yang dipakai untuk pelaksanaan integrasi antar-Aplikasi.
Satuan kerja dan pegawai negeri sipil Kementerian Agama harus menggunakan eMail resmi Kementerian Agama @kemenag.go.id, @halal.go.id, @ac.id, atau @sch.id dalam urusan kedinasan. Selain penggunaan domain eMail tersebut hanya diizinkan untuk domain pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Informasi dan Komunikasi mengenai domain resmi instansi pemerintah. Aplikasi yang dibangun oleh satuan kerja harus dilakukan verifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi atas persetujuan Sekretaris Jenderal.
Aplikasi harus berada di bawah domain resmi Kementerian Agama. Domain Kementerian Agama terdiri atas: a) kemenag.go.id; b) halal.go.id, digunakan untuk penyelenggara layanan publik pada Badan Penyelenggara Jaminanan Produk Halal; c) ac.id, digunakan untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri; dan d) sch.id, digunakan untuk Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan. Satuan kerja dapat membuat domain selain domain Kementerian Agama dengan ketentuan: a) mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi; b) domain bersifat layanan publik; dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Informasi dan Komunikasi mengenai domain resmi instansi pemerintah. Satuan kerja pusat harus membuat Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan dan sistem Informasi Eksekutif dengan verifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi atas persetujuan Sekretaris Jenderal. Pengelolaan Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan dalam bentuk data warehouse, On-line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja dengan verifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi atas persetujuan Sekretaris Jenderal. Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi berhak mendapatkan kemudahan akses ke dalam Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan dan sistem informasi eksekutif. Persiapan, perencanaan, pengembangan, implementasi, dan pemeliharaan Aplikasi yang dilaksanakan oleh satuan kerja harus berkoordinasi dan dikaji bersama dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Setiap akses terhadap Aplikasi dengan menggunakan fasilitas pribadi harus teridentifikasi dan terverifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Aplikasi SPBE Kementerian Agama harus memiliki fasilitas pengamanan untuk membatasi akses dari Pengguna yang tidak berkepentingan.
Sumber daya manusia terdiri dari pengelola SPBE dan Pengguna SPBE. Pengguna SPBE merupakan pihak yang memanfaatkan Infrastruktur dan Aplikasi SPBE pada Kementerian Agama. Pemanfaatan Infrastruktur dan Aplikasi SPBE pada Kementerian Agama oleh Pengguna SPBE dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan aset SPBE oleh Pengguna SPBE dari unsur aparatur sipil negara pada Kementerian Agama hanya untuk kepentingan kedinasan. Pengelola dan Pengguna SPBE dilarang: a) memberitahukan kata sandi dan/atau informasi rahasia Kementerian Agama kepada pihak yang tidak berkepentingan; b) melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya layanan SPBE Kementerian Agama; c) melakukan tindakan yang mengganggu kepentingan umum dan kenyamanan Pengguna lain; melakukan perubahan baik sebagian maupun seluruh konfigurasi, Aplikasi, dan Infrastruktur SPBE Kementerian Agama; d) melakukan serangan komputer dengan menggunakan aktivitas program komputer D-DOS, Sniffing, Spoofing dan Malware, Worm, Trojan Horse, dan Logic Bomb pada Infrastruktur SPBE Kementerian Agama; f) melakukan pencurian terhadap sebagian atau seluruh aset SPBE Kementerian Agama; g) menyampaikan Konten eMail yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) menyebarkan eMail yang berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan i) mengakses Konten pornografi, proxy avoidance, malware, spyware, virus, trojan horse, worm, phising, dan situs web yang dapat membahayakan keamanan aset SPBE Kementerian Agama.
Sistem penghubung layanan merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran layanan SPBE. Sistem penghubung layanan SPBE mempunyai tujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antarlayanan SPBE. Sistem penghubung layananan terdiri atas: a) sistem koneksi; b) medata repository; dan c) service directory. Sistem penghubung layanan kementerian dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.
Untuk menjamin kelangsungan operasional, pengelolaan risiko, mitigasi bencana SPBE, dan melindungi aset SPBE Kementerian Agama, Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi membentuk sistem manajemen keamanan informasi. Sistem manajemen keamanan informasi disusun berdasarkan hasil kajian Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi dengan satuan kerja pusat sesuai kebijakan SPBE yang berlaku secara nasional. Dalam pengelolaan keamanan informasi, setiap satuan kerja harus berpedoman pada sistem manajemen keamanan informasi.
Audit SPBE merupakan serangkaian proses sistematis dan objektif untuk mengevaluasi pelaksanaan SPBE di Kementerian Agama dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pelaksanaan SPBE dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. Audit SPBE terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit keamanan SPBE. Audit SPBE internal dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Agama bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi sebagai pengelola SPBE Kementerian Agama. Audit SPBE eskternal dilaksanakan oleh lembaga di luar Kementerian Agama baik dari kementerian/lembaga maupun pihak swasta yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan audit teknologi informasi. Audit SPBE eskternal hanya bisa dilakukan apabila telah dilakukan audit SPBE internal. Audit SPBE yang dilaksanakan pada satuan kerja berkoordinasi dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Auditor yang melakukan audit SPBE harus memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian audit teknologi informasi. Hasil audit SPBE dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi memberikan rekomendasi perbaikan pelaksanaan SPBE berdasarkan hasil audit.
Pusat Penanganan Kerusakan Sistem atau yang lebih dikenal dengan istilah Disaster Recovery Center (DRC) merupakan tempat yang ditujukan untuk menempatkan Infrastruktur SPBE, Aplikasi, dan data cadangan untuk persiapan menghadapi risiko bencana yang diperlukan oleh Kementerian Agama. Untuk membangun DRC, setiap satuan kerja pusat harus membuat Disaster Recovery Plan (DRP) dan Business Continuity Plan (BCP). DRP dan BCP harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh lembaga yang sudah terakreditasi dan diverifikasi oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Untuk melakukan verifikasi, Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi harus memiliki DRC, back up data, dan sistem Informasi. Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi harus menjalankan pengelolaan risiko SPBE termasuk di dalamnya DRP, BCP, dan pengelolaan DRC secara berkesinambungan terhadap ancaman, ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan informasi Kementerian Agama berdasarkan kaidah metodologi yang terstandar, legal, dan berlaku secara nasional dan internasional. Jenis risiko bencana SPBE dapat berupa banjir, kebakaran, gempa bumi, serangan komputer, pencurian data, dan sebab lain.
Rencana dan anggaran SPBE Kementerian Agama disusun sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian Agama dan peta rencana SPBE Kementerian Agama. Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian Agama dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi dan berkoordinasi dengan Biro Perencanaan. Penyusunan rencana dan anggaran SPBE dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama. Usulan dan kebutuhan anggaran SPBE ditujukan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Anggaran pengelolaan dan pengembangan Infrastruktur, pelatihan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Aplikasi pada satuan kerja pusat dibebankan pada anggaran satuan kerja pusat masing-masing yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal. Anggaran pengelolaan dan pengembangan Infrastruktur, pelatihan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Aplikasi untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi, Unit Pencetakan Al Qur'an, Madrasah Negeri, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan dibebankan pada anggaran masing masing satuan kerja.
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan SPBE di Kementerian Agama dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi yang dilakukan secara periodik. Hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan SPBE dapat digunakan sebagai bahan analisis, perencanaan, serta deteksi dini permasalahan SPBE dan dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Demikian pelaksanaan SPBE pada Kementerian Agama ditetapkan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak terkait.
Link download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 788 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya.