PERMENPAN RB NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH

Peraturan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah


Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam pada saat tertentu.

 

Dalam Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dinyatakan bahwa Penilai Pemerintah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penilaian pada Instansi Pemerintah. Penilai Pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Kedudukan Penilai Pemerintah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.

 

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah terdiri atas: a) Penilai Pemerintah Ahli Pertama; b) Penilai Pemerintah Ahli Muda; c) Penilai Pemerintah Ahli Madya; dan d) Penilai Pemerintah Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, adalah melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam

 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. pelaksanaan Penilaian;

b. pengendalian mutu Penilaian; dan

c. pemantauan dan evaluasi Penilaian.

Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pelaksanaan Penilaian, meliputi:

1. pelaksanaan Penilaian properti;

2. pelaksanaan Penilaian bisnis;

3. pelaksanaan Penilaian sumber daya alam;

4. pelaksanaan analisis terpisah di bidang Penilaian; dan

5. uji petik Penilaian;

b. pengendalian mutu Penilaian, meliputi:

1. pelaksanaan kendali mutu Penilaian;

2. penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;

3. penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya; dan

4. pelaksanaan bimbingan teknis Penilaian; dan

c. pemantauan dan evaluasi Penilaian, meliputi:

1. pelaksanaan validasi kegiatan Penilaian;

2. pelaksanaan evaluasi Penilaian;

3. penyusunan standardisasi Penilaian; dan

4. penyusunan desain dan perjanjian program kerja sama.

 

Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Penilai Pemerintah Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori I;

2. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori I;

3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori I;

4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.A;

5. menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.B;

6. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori I;

7. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori I;

8. menyusun laporan Penilaian properti kategori I;

9. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;

10. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;

11. melakukan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;

12. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;

13. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;

14. melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;

15. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori I atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;

16. melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;

17. mengolah data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;

18. melakukan pembaruan data final hasil survei dalam daftar komponen Penilaian bangunan setelah sinkronisasi;

19. mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;

20. melakukan survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;

21. mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya; dan

22. mengkompilasi bahan penyusunan standardisasi di bidang Penilaian;

 

b. Penilai Pemerintah Ahli Muda, meliputi:

1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori II;

2. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori II;

3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori II;

4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori II;

5. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori II;

6. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori II;

7. menyusun laporan Penilaian properti kategori II;

8. mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;

9. melakukan survei lapangan penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;

10. melakukan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;

11. menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan;

12. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan;

13. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;

14. menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;

15. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;

16. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;

17. menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;

18. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;

19. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;

20. menganalisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;

21. mengolah data awal uji petik Penilaian kategori I dan II;

22. melakukan survei lapangan dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;

23. menganalisis dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;

24. melakukan kegiatan kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;

25. menyusun laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;

26. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori II, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;

27. melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori I, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;

28. menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;

29. memeriksa data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;

30. melakukan verifikasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;

31. melakukan sinkronisasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;

32. menyusun rencana dan kompilasi data awal dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;

33. memeriksa data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;

34. mengolah data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya;

35. merumuskan daftar komponen Penilaian lainnya;

36. melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota;

37. melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota;

38. menyusun tanggapan kepada aparat pemeriksa;

39. melakukan survei lapangan dalam rangka pendampingan aparat pemeriksa;

40. mengkompilasi bahan evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;

41. mengkompilasi bahan kajian standardisasi di bidang Penilaian;

42. merumuskan pertimbangan teknis atas penyusunan standardisasi di bidang Penilaian; dan

43. mengkompilasi data kerja sama di bidang Penilaian;

 

c. Penilai Pemerintah Ahli Madya, meliputi:

1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori III;

2. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori III;

3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori III;

4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori III;

5. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori III;

6. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori III;

7. menyusun laporan Penilaian properti kategori III;

8. mengidentifikasi data permohonan Penilaian bisnis;

9. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian bisnis;

10. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian bisnis;

11. menganalisis perhitungan nilai bisnis;

12. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai bisnis;

13. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian bisnis;

14. menyusun laporan Penilaian bisnis;

15. mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;

16. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;

17. melakukan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;

18. menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;

19. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;

20. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;

21. menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;

22. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;

23. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;

24. menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;

25. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;

26. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;

27. mengolah data awal uji petik Penilaian kategori III dan IV;

28. melakukan survei lapangan dalam rangka uji petik Penilaian kategori III dan IV;

29. menganalisis dalam rangka uji petik Penilaian kategori III dan IV;

30. melakukan kegiatan kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori III dan IV;

31. menyusun laporan uji petik Penilaian kategori III dan IV;

32. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori III, laporan Penilaian bisnis, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;

33. melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori II, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;

34. memfinalisasi hasil sinkronisasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;

35. memfinalisasi daftar komponen Penilaian bangunan;

36. melakukan pengujian atas daftar komponen Penilaian lainnya;

37. memfinalisasi daftar komponen Penilaian lainnya;

38. melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi;

39. melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kantor wilayah/ provinsi;

40. melakukan validasi atas laporan Penilaian/analisis terpisah di bidang Penilaian lingkup kantor operasional/kota/kabupaten;

41. merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;

42. merumuskan kajian standardisasi di bidang Penilaian;

43. mengkompilasi bahan perumusan naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;

44. merumuskan materi substansi standardisasi di bidang Penilaian;

45. merumuskan desain kerja sama di bidang Penilaian; dan

46. mengkompilasi data perjanjian kerja sama di bidang Penilaian; dan

 

d. Penilai Pemerintah Ahli Utama, meliputi:

1. mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori IV;

2. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori IV;

3. melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori IV;

4. menganalisis perhitungan nilai properti kategori IV;

5. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori IV;

6. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori IV;

7. menyusun laporan Penilaian properti kategori IV;

8. mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;

9. melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;

10. melaksanakan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;

11. menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pengusahaan;

12. merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pengusahaan;

13. melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;

14. menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;

15. mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;

16. melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;

17. menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;

18. melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;

19. menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;

20. merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori IV, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;

21. melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori III, laporan Penilaian properti kategori IV, laporan Penilaian bisnis, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan, laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;

22. melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kementerian/lembaga dan/atau nasional;

23. melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kementerian/ lembaga dan/atau nasional;

24. melakukan validasi atas laporan Penilaian/ analisis terpisah di bidang Penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi dan/atau kementerian/lembaga;

25. memberikan keterangan ahli atau saksi ahli di bidang Penilaian;

26. memfinalisasi hasil evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;

27. memfinalisasi kajian standardisasi di bidang Penilaian;

28. merumuskan naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;

29. memfinalisasi naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;

30. memfinalisasi materi substansi standardisasi di bidang Penilaian;

31. menyusun rekomendasi desain kerjasama di bidang Penilaian;

32. merumuskan naskah perjanjian kerja sama di bidang Penilaian; dan

33. memfinalisasi naskah perjanjian kerja sama di bidang Penilaian.

 

Penilai Pemerintah yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan untuk setiap jenjang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter