Peraturan Presiden Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Sandiman adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan. Besaran Tunjangan Sandiman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, berikut ini besaran tunjangan jabatan fungsional sandiman berdasarkan jenjang jabatan masing-masing. Besaran tunjangan Jabatan Fungsional Keahlian adalah sebagai berikut.
1. Sandiman Ahli Utama Rp 2.100.000,-
2. Sandiman Ahli Madya Rp 1.575.000,-
3. Sandiman Ahli Muda Rp 1.080.000,-
4. Sandiman Ahli Pertama Rp 540.000,-
Sedangkan untuk Besaran tunjangan untuk jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan adalah sebagai berikut.
1. Sandiman Penyelia Rp 866.000,-
2. Sandiman Mahir Rp 472.000,-
3. Sandiman Terampil Rp 330.000,-
Ditegaskan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, bahwa Pemberian Tunjangan Sandiman bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instarrsi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Sandiman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Sandirnan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman. Semoga ada manfaatnya.