SE MENPAN NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PENGUATAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM TATA KELOLA INSTANSI PEMERINTAH DALAM MASA PANDEMI COVID-19

Surat Edaran SE Menpan Nomor 21 Tahun 2021


Surat Edaran SE Menpan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19. Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan dalam rangka antisipasi pembukaan sektor non esensial secara bertahap, perlu dilakukan penyesuaian tata kelola Instansi Pemerintah yang mengedepankan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pemerintahan secara optimal.

 

Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, menpan menerbitkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai berikut:

 

1. Sistem Kerja Pegawai ASN

Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Instansi Pemerintah dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home). Pelaksanaan sistem kerja tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

2. Penguatan Protokol Kesehatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Protokol Kesehatan selain yang telah dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar: Menggunakan platform Pedulilindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya; Menerapkan scan digital code (QR Code) yang terintegrasi dengan platform Pedulilindungi sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor. Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan; dan Melakukan penguatan peran tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis (Crisis Center) di lingkungan instansi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 69 Tahun 2020.

3. Perjalanan Dinas

Dalam rangka mencapai sasaran kinerja dan/atau target kinerja, Pegawai ASN dapat melakukan Perjalanan Dinas selama masa PPKM, dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut: a) Pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas; b) Memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas; c) Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; d) Mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan/atau Kementerian Perhubungan; dan e) Menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

 

4. Kegiatan Tatap Muka

a. Seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

b. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau pertemuan tatap muka langsung lainnya, agar memperhatikan: 1) Jarak aman antar peserta rapat (physical distancing); 2) Pelaksanaan pemeriksaan (skrining) yang tersinkronisasi melalui platform Pedulilindungi; dan 3) Penerapan protokol kesehatan secara ketat.

 

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan Nomor 21 Tahun 2021Tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter