Latest:

Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Diktum KESATU Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan Menetapkan Peta Proses Bisnis Level O dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terdiri atas: a) Peta Proses Bisnis Level O; dan b) Peta Proses Bisnis Level 1, yang selanjutnya disebut Peta Proses Bisnis KESDM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 menyatakan Peta Proses Bisnis KESDM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan diagram yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral KepmenESDM Nomor: 201.K/HK.02/MEM.S/2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan Peta Proses Bisnis Level O sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf a, terdiri atas:

a.   Proses Inti, yaitu proses yang menciptakan aliran nilai utama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan kriteria:

1.   berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

2.   berpengaruh langsung terhadap keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mencapa1 v1s1, misi, dan strategi organisasi; dan

3.   memberikan respon langsung terhadap permintaan dan memenuhi kebutuhan pengguna.

b.   Proses Pendukung, yaitu proses yang mengelola operasional sistem dan memastikan Proses Inti dapat berjalan dengan baik, dengan kriteria:

1.   memenuhi kebutuhan pengguna internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

2.   memberikan dukungan atas aktivitas pada Proses Inti.

c.    Proses Lainnya, yaitu proses yang tidak memiliki kaitan langsung dengan Proses Inti namun menghasilkan nilai manfaat bagi pemangku kepentingan eksternal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan kriteria proses yang memungkinkan aktivitas pada proses berjalan lebih optimal.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 201.K/HK.02/MEM.S/2021 menyatakan Peta Proses Bisnis Level 1 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU huruf b merupakan penjabaran lebih rinci dari Peta Proses Bisnis Level 0 .

 

Diktum Kelima Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 201.K/HK.02/MEM.S/2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa Peta Proses Bisnis KESDM merupakan acuan bagi Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menyusun Peta Proses Bisnis sampai dengan level n.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau KepmenESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan Penyusunan Peta Proses Bisnis Unit Organ isasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Biro Organisasi dan Tata Laksana.

 

Diktu KETUJUH Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021, menyatakan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

 

 

Diktum KEDELAPAN menytakan Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dilaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Diktum KESEMBILAN Menytakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3940.K/08/MEM/2017 tentang Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Penunjukan Pemilik Proses, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan Salinan dan Lampiram Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 201.K/HK.02/MEM.S/2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter