KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis. Keberadaan Akupunktur Terapis sebagai salah sa tu jenis tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini dinyatakan bahwa Tenaga Akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Akupunktur yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

 

Selain itu dicantumkan bahwa Tenaga Akupunktur merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk dalam kel ompok keterapian fisik. Pertama kali pendidikan tinggi akupunktur yaitu Akademi Akupunktur Surabaya dengan Izin Pendidikan Tinggi (DIKTI ): 3505/D/T/2004 tanggal 31 Agustus 2004, selanjutnya program studi (Prodi) Diploma III Akupunktur Politeknik Kesehatan (Polte kkes) RS dr. Soepraoen Kesdam V/Brawijaya Malang berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 198/D/O/2005 tanggal 30 Desember 2005, dan Prodi Diploma III Akupunktur Poltekkes Kemenkes Surakarta dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor OT.01.01.1.4.2.04333.II tentang Pembentukan Program Diploma III Akupunktur di Polt ekkes Departemen Kesehatan Surakarta ditetapkan di Jakarta tanggal 3 Oktober 2007.

 

Kedudukan Akupunktur Terapis di Indonesia juga telah diakui secara yuridis, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 11 ayat (10) disebutkan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.

 

Kompetensi di bidang akupunktur dipersiapkan untuk menghadapi tantangan di e ra globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas antar negara di bidang kesehatan. Era globalisasi dapat membawa dampak ganda, di satu sisi mem buka kesempatan kerja sama yang seluas-luasnya, di sisi lain membawa dampak pe rsaingan yang cukup ketat. Oleh karena itu tantangan utama saat ini dan masa mendatang yaitu meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di bidang Pelayanan Akupunktur.

 

Pelayanan Akupunktur (acupuncture services) merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan dan mewujudkan kesehatan masyarakat. Masyarakat saat ini sudah semakin memahami hak dan kewajiban mereka untuk mendapatkan pelayanan keseh atan yang bermutu tidak terkecuali Pelayanan Akupunktur.

 

Pelayanan Akupunktur dilakukan oleh Akupunktur Terapis sesuai kompetensi dan kewenangannya. Untuk menyiapkan Akupunktur Terapis yang berkualitas sesuai dengan tuntutan masyarakat penerima Pelayanan Akupunktur dan dunia kerja maka perlu ada standar kompetensi agar terwujud hubungan timbal balik yang positif sehingga dapat meningkatkan mutu Akupunktur Terapis dengan lebih jelas dan terukur. Standar kompetensi ini juga dapat digunakan oleh pemerintah dalam mengembangkan kebijakan di bidang Pelayanan Akupunktur.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/ 4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis, menyatakan Standar profesi Akupunktur Terapis terdiri atas: a) standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis menytakan Mengesahkan standar kompetensi Akupunktur Terapis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/ 4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis, menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Maksud diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis adalah sebagai ukuran untuk merumuskan standar minimal Akupunktur Terapis untuk dinyatakan mampu menjalankan Pelayanan Akupunktur di Indonesia. Standar kompetensi Akupunktur Terapis ini menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan , sikap, dan perilaku , yang diharapkan dapat dicapai di akhir pendidikan tinggi akupunktur .

 

Adapun tujuan adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis adalah: 1) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Akupunktur Terapis untuk menjalankan Pelayanan Akupunktur. 2) Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. 3) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan .

 

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis, antara lain: 1) Bagi Akupunktur Terapis adalah dapat dijadikan sebagai tolok ukur kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh lulusan Akupunktur Terapis. 2) Bagi Institusi Pendidikan yakni dapat dijadikan sebagai pedoman capaian pembelajaran dalam penyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. 3) Bagi Pemerintah/Pengguna yakni dapat dijadikan dasar dalam penyusunan tugas dan wewenang Akupunktur Terapis pada tingkat lembaga/Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 4) Bagi Organisasi Profesi adalah dapat dijadikan pedoman dalam program pengemba ngan keprofesian secara berkelanjutan. 5) Bagi Masyarakat adalah dapat dijadikan sebagai sumber informasi dalam menentukan pilihan pendidikan akupunktur dan sumber informasi mengenai ruang lingkup pelayanan serta masalah-masalah kesehatan yang bisa ditangani dengan akupunktur.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/ 4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter