Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4631-2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis. Pemberian makanan tambahan merupakan salah satu suplementasi gizi yang diberikan sebagai penambahan makanan atau zat gizi. Suplementasi gizi memiliki berbagai bentuk diantaranya makanan tambahan, tablet tambah darah, kapsul vitamin A, dan bubuk tabur gizi yang bertujuan untuk memenuhi kecukupan gizi bagi bayi, balita, wanita usia subur, ibu hamil dan ibu nifas.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, indikator pembangunan kesehatan yang akan dicapai adalah penurunan prevalensi balita stunting menjadi 14% dan prevalensi balita wasting menjadi 7% pada tahun 2024. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Kesehatan diamanatkan untuk memenuhi kekurangan asupan gizi balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis melalui pemberian makanan tambahan berupa biskuit.
Pemberian makanan tambahan tahun 2018 -2020 dilakukan dengan dua sumber pembiayaan yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk makanan tambahan kirim ke daerah dan bufferstock pusat, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan untuk makanan tambahan lokus stunting. Pemberian makanan tambahan diperuntukkan terutama bagi balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4631-2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis, menyatakan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4631/2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronismenyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4631-2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis, menyatakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tujuan pengaturan pengelolaan pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis ini adalah sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan terkait dalam pengelolaan pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4631/2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4631-2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang Dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.