Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022 ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022. Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan ditujukan untuk: a) mengembangkan perdagangan dalam negeri di daerah; dan b) mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022 bahwa Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022 disusun dengan maksud adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Perdagangan yang bersifat non-fisik, melalui pengalokasian dana dekonsentrasi untuk daerah-daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022 disusun dengan tujuan untuk memberikan arahan teknis pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berdasarkan pada mekanisme yang telah ditentukan.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022 ini memuat tata cara pelaksanaan kegiatan mulai dari penyelenggaraan kegiatan, monitoring/evaluasi baik yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dan pelaporan kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dekonsentrasi Bidang Perdagangan meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah dan Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah.
Ditegaskan dalam dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022 bahwa Pelaksanaan dan penatausahaan Dana Dekonsentrasi mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, dan khusus untuk mekanisme revisi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pergeseran rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk rinciannya serta ralat karena kesalahan administrasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
2. Alokasi anggaran Dekonsentrasi Bidang Perdagangan yang telah dialokasikan untuk sub bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah dan sub bidang Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah tidak dapat dialihkan atau direvisi untuk membiayai kegiatan lain yang tidak terkait.
3. Dalam kondisi yang darurat/ mendesak, pergeseran rincian anggaran yang mengakibatkan penambahan/pengurangan pagu kegiatan di masing-masing sub bidang masih diperkenankan sepanjang mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan dengan memperhatikan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Selengkapnya silahkan baca dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.