Latest:

Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)

Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan)


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), dinyakan bahwa Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  berada  di  bawah  dan  bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  dipimpin  oleh  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi.

 

Kementerian Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  aparatur  negara  dan  reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi, bahwadalam  melaksanakan  tugas, Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,  akuntabilitas  aparatur  dan  pengawasan, kelembagaan  dan  tata  laksana,  sumber  daya  manusia aparatur, dan pelayanan publik; b) koordinasi  dan  sinkronisasi  pelaksanaan  kebijakan  di bidang  reformasi  birokrasi,  akuntabilitas  aparatur  dan pengawasan,  kelembagaan  dan  tata  laksana,  sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik; c) koordinasi  pelaksanaan  tugas,  pembinaan,  dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi  di  lingkungan Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d)  koordinasi  pelaksanaan  supervisi  dan  pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; e) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung  jawab Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan f) pengawasan  atas  pelaksanaan  tugas  di  lingkungan Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi.

 

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), susunan  organisasi Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdiri atas:

a.  Sekretariat Kementerian;

b. Deputi  Bidang  Reformasi  Birokrasi,  Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;

c.  Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;

d.  Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; 

e.  Deputi Bidang Pelayanan Publik;

f.  Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;

g.  Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

h.  Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan

i.  Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

 

Selengkapnya silhkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter