Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol, yang dimaksud Minuman Beralkohol adalah mmuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C 2H sOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah bahan baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi mmuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C 2H s OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C 2H s OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus).
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol bahwa Bahan Baku Minuman Beralkohol hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Industri yang telah memperoleh persetujuan impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan .
Bahan Baku Minuman Beralkohol hanya dapat digunakan sebagai bahan baku produksi Minuman Beralkohol oleh Perusahaan lndustri yang bersangkutan. Adapaun Jenis Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dapat diimpor oleh Perusahaan lndustri tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk memperoleh persetujuan impor Bahan Baku Minuman Beralkohol, Perusahaan Industri harus mendapat Rekomendasi dari Menteri. Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal. Untuk memperoleh Rekomendasi, Perusahaan Industri menga jukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui portal SIINas (http://siinas.kemenperin.go.id). Dalam mengajukan permohonan , Perusahaan Industri wajib mengunggah: a) surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpman perusahaan / yang berwenang sesuai format A1; b) salinan NIB; c) salinan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha industri atau izin usaha industri ; d) salinan nomor pokok wajib pajak; e) salinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai; f) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir; g) dokumen yang menerangkan negara asal Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; h) dokumen yang menerangkan pelabuhan muat negara terdekat dari negara asal apabila tidak dimungkinkan pengiriman Bahan Baku Minuman Beralkohol dari pelabuhan muat di negara asal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; i) rencana impor sesuai dengan formulir FM I; j) diagram alir proses produksi; k) surat pernyataan bermeterai sesuai dengan format A2; dan l) salinan surat persetujuan 1mpor Bahan Baku Minuman Beralkohol terakhir apabila Perusahaan lndustri sudah melakukan impor Bahan Baku Minuman Beralkohol.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.