Latest:

Kepmen ESDM Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Kepmen ESDM Nomor: 199.K-HK.02-MEM.M-2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi


Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, yang dimaksud Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja. Insentif Kegiatan Usaha Hulu diperlukan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, menjaga kelangsungan investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu dapat diberikan pada Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (POD I) dan/atau Rencana Pengembangan Lapangan Selanjutnya (termasuk revisinya) pada Wilayah Kerja baru serta Rencana Pengembangan Lapangan pada Wilayah Kerja Perpanjangan atau Alih Kelola.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan Menetapkan Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan Pedoman Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pelaksanaan alur proses dan evaluasi dalam rangka penetapan pemberian insentif oleh Menteri.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan bahwa Asas pemberian insentif adalah besaran paling sedikit berdasarkan hasil evaluasi yang dapat memberikan dampak keekonomian yang optimal bagi Pemerintah dan Kontraktor.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri ESDM atau Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan Pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan memberikan rekomendasi kepada Menteri.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri ESDM atau KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian insentif dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan dilaporkan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri ESDM atau KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan insentif yang telah diberikan, dalam hal: a) Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan persetujuan pemberian insentif; atau b) Kontraktor telah mencapai dan melebihi parameter keekonomian yang ditetapkan dalam persetujuan pemberian insentif.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan bahwa Dalam rangka pelaksanaan Diktum KELIMA, Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyusun Standard Operating Procedure (SOP) mengenai evaluasi usulan (termasuk parameter dan metode evaluasi yang digunakan), pelaksanaan dan pengawasan pemberian insentif.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi menyatakan Parameter keekonomian dan metode evaluasi yang dimuat dalam Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN harus dibuat berdasarkan: a) Asas akuntabilitas dan transparansi; b) Pertimbangan ekonomis, teknis, tingkat risiko, dan efisiensi; dan c) Penilaian ukuran keekonomian yang umum digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

 

Jenis Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang diatur dalam regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu:

1. Untuk Kontrak Bagi Hasil dengan Skema Cost Recovery

a. Besaran bagi hasil minyak dan gas bumi.

b. Besaran First Tranche Petroleum (FTP)

FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).

c. Investment Credit

Investment Credit adalah tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau gas bumi tertentu. Investment Credit diberikan untuk fasilitas produksi dalam konteks Rencana Pengembangan Lapangan dan/atau Revisi Rencana Pengembangan Lapangan.

d. Besaran Imbalan DMO

Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

e. Percepatan Depresiasi.

Dalam rangka mencapai nilai keekonomian Kontraktor (Internal Rate of Return atau Profitability Index), SKK Migas dapat merekomendasikan 1 (satu) atau lebih jenis insentif tersebut di atas dengan tetap memperhatikan penerimaan negara yang paling optimal.

Selain insentif yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat jenis insentif Kegiatan Usaha Hulu yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan berupa Imbalan DMO Holiday dan insentif perpajakan serta insentif penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal diperlukan insentif di luar kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, prosesnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mendasarkan pada evaluasi dan rekomendasi perhitungan keekonomian dari SKK Migas.

2. Untuk Kontrak Bagi Hasil dengan Skema Gross Split

Jenis Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa besaran tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi.

 

Kriteria Pemberian Insentif

Kriteria pemberian insentif terdiri dari Kriteria Umum dan Kriteria Khusus sebagai berikut:

1. Kriteria Umum

Kriteria Umum adalah eligibilitas/kelayakan untuk dapat diberikan insentif dengan acuan rentang kewajaran Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) dan penentuan klasifikasi keekonomian yang diperoleh dari hasil pemetaan perhitungan IRR atau PI Kontraktor terhadap nilai Revenue Over Cost (R/C) dari data-data pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.

2. Kriteria Khusus

Parameter Kriteria Khusus terkait aspek teknis dan nonteknis, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

a. Parameter Kriteria Khusus terkait Aspek Teknis:

1) berlokasi di laut dalam;

2) memiliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang memiliki karakteristik: a) High Pressure; b) High Temperature; atau c) High Impurities (misalnya CO2, H2S, Nitrogen, Merkuri);

3) merupakan pengembangan lapangan unconventional.

b. Parameter Kriteria Khusus Aspek Non Teknis:

1) Lokasi lapangan berada di wilayah terdepan/terpencil/ tertinggal;

2) Implementasi kebijakan Pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi dan multiplier effect;

3) hal-hal lain yang kurang lebih setara tingkat urgensi dan kekhususannya.

 

Metode Pemberian Insentif

1. Terdapat 2 (dua) jenis evaluasi eligibitas/kelayakan untuk dapat diberikan insentif, yaitu berdasarkan IRR atau PI yang penggunaannya disesuaikan dengan kondisi pengembangan lapangan suatu Wilayah Kerja. Pada dasarnya IRR digunakan untuk Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (POD I) yang mempunyai karakter cashflow S curve, dimana pada saat awal project bernilai negatif dan kemudian menjadi positif. Sedangkan PI digunakan untuk pengembangan lapangan suatu Wilayah Kerja dimana sudah terdapat revenue dari produksi lapangan eksisting pada masa awal project.

2. Dilakukan perhitungan nilai IRR atau PI dan penentuan tingkat eligibilitas/kelayakan untuk dapat diberikan insentif dengan acuan rentang kewajaran IRR atau PI sebagai berikut: a) Analisa statistik nilai IRR menggunakan eksisting data POD, yaitu batas bawah P90 (probabilitas 90%) dan batas atas P50 (probabilitas 50%); atau b) Analisa statistik nilai PI menggunakan eksisting data POD, yaitu batas bawah P90 (probabilitas 90%) dan batas atas P50 (probabilitas 50%).

3. Dilakukan perhitungan nilai Revenue Over Cost (R/C) yang diperoleh dari penjumlahan seluruh Gross Revenue dibagi dengan seluruh Biaya Operasi yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang telah disetujui oleh SKK Migas (untuk Kontrak Bagi Hasil dengan skema Cost Recovery) atau yang telah disampaikan kepada SKK Migas sebagai data dukung (untuk Kontrak Bagi Hasil dengan skema Gross Split).

4. Berdasarkan perhitungan nomor 2 dan nomor 3 di atas, ditentukan klasifikasi pemetaan keekonomian IRR atau PI vs R/C dengan metode ekonometrika sesuai batasan pemberian besaran insentif. Klasifikasi terbagi dalam 4 (empat) kuadran sebagaimana pada Gambar 1.1 Pemetaan Keekonomian IRR atau PI vs R/C di Lampiran ini, yaitu: a) Kuadran I : kondisi keekonomian yang paling membutuhkan insentif, dimana nilai R/C rendah dan IRR atau PI rendah; b) Kuadran II : kondisi keekonomian dengan nilai R/C yang cukup tinggi namun dapat dipertimbangkan untuk diberikan insentif; c) Kuadran III : kondisi keekonomian yang paling memadai; d) Kuadran IV : kondisi keekonomian yang tidak membutuhkan insentif namun memiliki nilai R/C yang rendah.

5. Dalam hal tidak memenuhi Kriteria Umum namun memenuhi Kriteria Khusus maka dilakukan melalui metode case by case.

 

Baca selengkapnya Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral KepmenESDM Nomor: 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter