Latest:

Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, diterbitkan untuk untuk meningkatkan layanan yang komprehensif untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang melalui layanan pengaduan/identifikasi, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, sampai dengan layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban secara optimal dibutuhkan suatu standar operasional prosedur pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

 

Berdasarkan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam menangani dan melindungi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang mulai dari layanan pengaduan/identifikasi, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, sampai dengan layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hokum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur TPPO yang ditentukan dalam undang-undang.

 

Dengan PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orangini ditetapkan SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO terdiri atas:

a. manajemen Pelayanan Terpadu, meliputi:

1. mekanisme pelayanan;

2. pembagian peran dan tanggung jawab antar wilayah;

3. sumber daya manusia;

4. struktur organisasi;

5. kesekretariatan;

6. sarana dan prasarana;

7. kerja sama antar pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta;

8. sumber pendanaan; dan

9. waktu penyelesaian layanan.

b. prosedur Layanan Pengaduan/Identifikasi, meliputi:

1. Layanan Pengaduan/Identifikasi;

2. langkah-langkah dalam Layanan Pengaduan/Identifikasi; dan

3. formulir yang digunakan.

c. prosedur Layanan Rehabilitasi Kesehatan, meliputi:

1. Layanan Rehabilitasi Kesehatan;

2. langkah-langkah dalam Layanan Rehabilitasi Kesehatan; dan

3. formulir yang digunakan.

d. prosedur Layanan Rehabilitasi Sosial, meliputi:

1. Layanan Rehabilitasi Sosial;

2. langkah-langkah tahapan dalam Layanan Rehabilitasi Sosial; dan

3. formulir yang digunakan.

e. prosedur Layanan Hukum, meliputi:

1. Layanan Hukum;

2. langkah-langkah tahapan dalam Layanan Hukum; dan

3. formulir yang digunakan.

f. prosedur Layanan Pemulangan, meliputi:

1. Layanan Pemulangan;

2. langkah-langkah tahapan dalam Layanan Pemulangan; dan

3. formulir yang digunakan.

g. prosedur Layanan Reintegrasi Sosial, meliputi:

1. Layanan Reintegrasi Sosial;

2. langkah-langkah tahapan dalam Layanan Reintegrasi Sosial; dan

3. formulir yang digunakan.

 

Adapun koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian layanan dilakukan secara periodik dan berjenjang yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO merupakan panduan bagi PPT Pemerintah Pusat dan Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan PPT berbasis komunitas/masyarakat, yang dilaksanakan secara sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan guna pemenuhan hak Saksi dan/atau Korban TPPO.  Dalam melaksanakan SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO, PPT Pusat dan Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan PPT berbasis komunitas/masyarakat dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat, pihak swasta, dan institusi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Saksi dan/atau Korban TPPO adalah Anak, SOP dilakukan dengan memperhatikan Perlindungan dan pemenuhan hak Anak untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UPTD PPA dalam menyelenggarakan layanan bagi perempuan dan Anak Saksi dan/atau Korban TPPO harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Pada saat Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ini mulai berlaku, pelaksanaan Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Pada saat Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 570), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter