Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia atau PermenKominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 294 ayat (5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos yang dimaksud Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos. Penyelenggara Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPU adalah Penyelenggara Pos yang mendapat penugasan untuk melaksanakan Layanan Pos Universal. Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, yang terdiri atas: Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha Milik Swasta; dan Koperasi. Penyelenggara Pos wajib mendapatkan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos untuk menyelenggarakan kegiatannya. Persyaratan dan tata cara Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos bahwa Penyelenggara Pos yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos wajib menyediakan Layanan Pos sesuai dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos yang diperoleh. Layanan Pos terdiri atas layanan: komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; paket; logistik; transaksi keuangan; dan keagenan Pos. Penyelenggaraan layanan logistik dan Layanan Transaksi Keuangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Pos yang akan melaksanakan Layanan Transaksi Keuangan wajib memiliki jaringan di seluruh ibukota provinsi di Indonesia.
Penyelenggara Pos dapat melaksanakan Layanan Transaksi Keuangan yang terdiri atas: Wesel Pos; Giro Pos; Transfer Dana; dan Tabungan Pos. Penyelenggara Pos yang akan menyelenggarakan Layanan Transaksi Keuangan yang terkait dengan aktivitas pemindahan dana wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Pos wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan operasional Layanan Transaksi Keuangan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak diterbitkannya izin dari Bank Indonesia.
Selanjutnya Peraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos. menyatakan bahwa Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Layanan Transaksi Keuangan wajib berdasarkan prinsip kehati-hatian, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan Layanan Transaksi Keuangan yang terkait dengan aktivitas pemindahan dana wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia terkait penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Pembayaran mencakup paling sedikit perizinan, penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, kewajiban pelaporan, akses data dan informasi, pengenaan sanksi administratif, dan penghentian kegiatan.
Penyelenggara Pos dapat melakukan kegiatan Transfer Dana sebagai: penyelenggara Transfer Dana; dan tempat penguangan tunai melalui kerja sama dengan penyelenggara Transfer Dana yang telah memperoleh izin dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Pos yang akan melakukan kegiatan Transfer Dana wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan Transfer Dana oleh Penyelenggara Pos dilakukan dengan cara penerimaan dan/atau pengiriman secara tunai atau non-tunai melalui: Wesel Pos; dan/atau pemanfaatan Rekening Giro Pos atau Tabungan Pos sebagai sumber dana. Kegiatan Transfer Dana melalui Rekening Giro Pos atau Tabungan Pos hanya dapat diberikan apabila Penyelenggara Pos menyediakan layanan Giro Pos atau Tabungan Pos.
Pengguna layanan Pos dapat mengirimkan uang melalui Wesel Pos secara: tunai dan transfer. Wesel Pos secara tunai dilakukan dengan cara pengiriman uang secara tunai untuk disampaikan secara tunai kepada penerima. Wesel Pos secara transfer dilakukan dengan cara: pengiriman uang secara tunai untuk ditransfer ke Rekening Giro Pos, Tabungan Pos, dan/atau rekening pada bank; dan pengiriman uang melalui Rekening Giro Pos dan/atau Tabungan Pos, untuk diterima secara tunai. Pengiriman uang secara tunai untuk ditransfer ke rekening pada bank dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun biaya jasa atas kegiatan Transfer Dana dan Wesel Pos dibebankan kepada pengguna layanan. Kegiatan Transfer Dana dan Wesel Pos dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia atau Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.