Juknis BOS Reguler SMP Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Dana BOS SMP adalah dana bantuan operasional untuk Sekolah Menengah Pertama yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Reguler SMP adalah Dana BOS SMP yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Berdasarkan Juknis BOS Reguler SMP Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, Komponen penggunaan Dana BOS Reguler jenjang SMP meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor dalam Juknis BOS SMP Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d)belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Dalam Juknis BOS Reguler SMP Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, juga disampaikan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS SMP Reguler tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut.
a. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:
1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
b. Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
d) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
3) penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah; dan
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;
4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau
5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:
1) kegiatan pembelajaran meliputi:
a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
e) pengembangan kegiatan literasi;
f) pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
g) pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
h) kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
a) penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;
b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:
1) penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan untuk:
1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;
2) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; dan/atau
3) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:
1) pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
2) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;
3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:
1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan untuk:
1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan untuk pembelian dan/atau perbaikan:
1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2) printer atau printer plus scanner;
3) laptop;
4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5) alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja SMP Sekolah Penggerak Menurut Juknis BOS SMP Tahun 2022 sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, adalah sebagai berikut
1) Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
a) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
b) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
c) penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
d) pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
e) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
f) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
2) Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
a) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
b) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
3) digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
a) penguatan infrastruktur listrik;
b) penguatan infrastruktur internet;
c) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
4) perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
a) program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
b) perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
c) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.
Ada Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi jenjang SD Menurut Juknis BOS SMP Tahun 2022-2023 sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, adalah sebagai berikut
1) Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
a) asesmen bakat dan minat;
b) asesmen kebugaran; dan/atau
c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta Didik.
2) Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:
a) penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan;
b) pelatihan berbasis proyek;
c) penguatan pelatihan bagi pembina talenta;
d) penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;
e) peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan;
f) penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
g) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi.
3) Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:
a) penginputan data ketalentaan;
b) pemrosesan data ketalentaan;
c) analisis data ketalentaan; dan/atau
d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.
4) Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.
Link download Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler SMP tahun 2022-2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis BOS Reguler SMP Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.