KMA Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Covid-19


Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatatakan Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi semua pihak terkait dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 menyatatakan bahwa Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 220 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Bereberapa Ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), antara lain.

 

I. Persyaratan Jemaah Umroh di masa Pandemi Covid-19

A.  Umum

1.   Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

2.   Jemaah menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 sesuai dengan Format 1.

B.  Khusus

1.   Jemaah memiliki bukti bebas Covid-19 berupa bukti basil Polymerase Chain Reaction (PCR) / Swab yang pelaksanaan tesnya tidak lebih dari 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum keberangkatan dan terdaftar pada laboratorium yang terafiliasi dengan sistem Big Data NAR (New All Record).

2.   Jemaah telah menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap yang dibuktikan melalui sertifikat vaksin dan terdaftar pada aplikasi resmi Pemerintah.

3.   Dalam hal terdapat ketentuan lain mengenai vaksin sebagaimana dimaksud pada angka 2, mengikuti ketentuan vaksin Pemeritah Kerajaan Arab Saudi.

 

II. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Selama masa Pandemi Covid-19

 

A.  Biaya penyelenggaraan Ibadah Umrah mengikuti harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

B.  Biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf A dapat ditambah dengan biaya lainnya yang timbul akibat pandemi Covid-19.

C.  Dalam hal Jemaah telah membayar biaya perjalanan Ibadah Umrah sebelum Keputusan ini ditetapkan, PPIU dapat menyesuaikan biaya sesuai dengan kebutuhan Jemaah.

 

III. Protokolkesehatan Jemaah Umroh Selama Masa Covid-19

A.  Pelayanan kepada Jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

B.  Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan penerbangan yang berlaku.

C.  Pelayanan kepada Jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

D.  PPIU bertanggung jawab terhadap sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Protokol Kesehatan Jemaah selama di tanah air, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

 

IV. Transportasi Udara

A.  Pemberangkatan dan pemulangan Jemaah melalui bandara intemasional yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi udara.

B.  Pelayanan penerbangan bagi Jemaah untuk perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi pergi pulang menggunakan penerbangan langsung.

C.  Penerbangan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf B terdiri atas penerbangan terjadwal atau tidak terjadwal berdasarkan ketentuan yang berlaku.

D.  Dalam hal penerbangan menggunakan penerbangan transit, harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.

E.  Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf C dan huruf D dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

 

V. Pelayanan Keberangkatan

A.  Jemaah melakukan screening kesehatan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

B.  Screening kesehatan dilakukan di asrama haji atau hotel yang dikoordinasi oleh PPIU.

C.  Pada saat screening kesehatan, Jemaah melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang pelaksanaannya paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum keberangkatan.

D.  Jemaah yang berdasarkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan positif, dilakukan isolasi dan/atau rujukan sesuai gejala.

E.  Jemaah yang hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan positif se bagaimana dimaksud dalam huruf D dijadwalkan ulang keberangkatannya.

F.  Pelayanan transportasi dari dan ke bandara keberangkatan internasional dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

G.  Screening kesehatan sebelum keberangkatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Protokol Kesehatan Pemerintah Republik Indonesia.

 

VI. Pelayanan Kepulangan

A.  PPIU bertanggung jawab atas pelaksanaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Jemaah sebelum kembali ke Indonesia.

B.  Dalam hal hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Jemaah dinyatakan positif, akan dilakukan Karantina sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

C.  Jemaah yang hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dinyatakan positif sebagaimana dimaksud dalam huruf B, dijadwalkan ulang kepulangannya.

D.  Jemaah yang tiba di tanah air setelah melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah mengikuti Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

 

VII Penundaan Dan Pembatalan

A.  Jemaah dapat mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan, melimpahkan keberangkatan umrahnya kepada orang lain, atau mengajukan pembatalan keberangkatan apabila:

a.   Jemaah tidak menyetujui penyesuaian biaya; atau

b.   tidak memenuhi persyaratan keberangkatan.

B.  Jemaah yang mengajukan penjadwalan ulang keberangkatannya, diberangkatkan oleh PPIU pada musim umrah tahun 1443 Hijriyah atau tahun berikutnya.

C.  Dalam hal Jemaah diberangkatkan pada musim umrah tahun berikutnya, PPIU melaporkan kepada Direktur Jenderal.

D.  Jemaah yang melimpahkan keberangkatan umrahnya kepada orang lain, PPIU melaporkan kepada Direktur Jenderal.

E.  Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

F.  Jemaah yang membatalkan keberangkatannya mendapatkan pengembalian sebesar paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

G.  PPIU mengembalikan biaya umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf E dalam jangka waktu paling lambat tanggal 1 Zulkaidah tahun 1443 Hijriyah.

H.  Dalam hal PPIU tidak mengembalikan biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf G, PPIU wajib membuat kesepakatan baru dengan Jemaah yang bersangkutan.

I.    PPIU yang telah menerima pengembalian biaya dari penyedia layanan, wajib menyerahkan pengembalian biaya kepada Jemaah.

J.   PPIU wajib melaporkan Jemaah yang membatalkan keberangkatannya kepada Direktur Jenderal.

 

X. Pengawasan Dan Evaluasi

A.  Pengawasan dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.  Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid-19 di dalam negeri dan di luar negeri, Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

C.  Hasil pengawasan umrah pada masa pandemi Covid-19 digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan umrah.

 

IX. Pelaporan

A.  PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan Jemaah kepada Direktur Jenderal secara elektronik.

B.  Laporan rencana keberangkatan Jemaah disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sebelum keberangkatan.

C.  Laporan kcdatangan di Arab Saudi disampaikan dalam jangka waktu paling lam bat 1 (satu) hari tehitung setelah Jemaah tiba di Arab Saudi.

D.  Laporan pcmulangan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah Jemaah tiba di tanah air.

E.  Dalam ha! terjadi perbedaan data Jemaah di dalam rencana keberangkatan dan realisasi keberangkatan, PPIU melaporkan kepada Direktur Jenderal secara elektronik .

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 (disini


Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter