Latest:

Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022

Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2021Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022 yang dimaksud Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

 

Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022 ini bertujuan untuk: a) acuan dan arah kebijakan bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan b) mengoptimalkan kinerja Kementerian dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

 

Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022 ini mengatur mengenai: a). ruang lingkup urusan yang dilimpahkan dan ditugaskan; b) penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; c) pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; d) laporan pertanggungjawaban; e) pembinaan dan pengawasan; f) pemeriksaan; dan g) penarikan pelimpahan dan penghentian tugas pembantuan.

 

Dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2021Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022, bahwa Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tahun anggaran 2022 kepada gubernur. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dilakukan berdasarkan asas Dekonsentrasi.

 

Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi dijabarkan dalam kegiatan yang meliputi: a) pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan b) pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi meliputi: a) dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya; b) pemberdayaan ekonomi desa; c) kerja sama pengembangan ekonomi desa; dan d) inovasi pembelajaran dan kebijakan pembangunan. Kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi meliputi: a) dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya; b) fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran; c) fasilitasi penanganan permasalahan pertanahan transmigrasi; dan d) fasilitasi pengurusan hak milik atas tanah transmigran.

 

Kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dilaksanakan pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak memiliki organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

 

Selanjutnya Permendes PDTT Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi tahun anggaran 2022 kepada gubernur dan bupati/wali kota. Penugasan sebagian urusan pemerintahan dilakukan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

 

Urusan pemerintahan bidang transmigrasi dijabarkan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang meliputi: a) dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya; b) fasilitasi penyusunan dokumen perwujudan kawasan transmigrasi; c) pembangunan satuan permukiman dan kawasan transmigrasi d) fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi; e) pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan f) pengembangan kawasan transmigrasi.

 

Sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan dan ditugaskan mengacu pada rencana kerja pemerintah dan RKA-KL tahun anggaran 2022. Ketentuan mengenai rincian daerah penerima pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tahun anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2021Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022 yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter