Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, dinyatakan bahwa Pengaduan dapat disampaikan secara: langsung dan/atau tidak langsung. Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Menteri, Pejabat Eselon I, dan/atau pimpinan unit kerja. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui: a) situs web Pengaduan lingkup Kementerian yang terintegrasi dengan sistem aplikasi pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi; b) kotak Pengaduan; c) kotak pos Pengaduan; d) pesan singkat secara elektronik; e) surat elektronik; dan/atau f) telepon atau fax yang secara khusus disediakan oleh tim penanganan Pengaduan.
Ditegaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, bahwa Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti: a) menyampaikan Pengaduan palsu; b) menyampaikan Pengaduan yang bersifat fitnah; c) menyampaikan informasi yang bersifat rahasia terkait penanganan Pengaduan; dan/atau d) tidak menyampaikan Pengaduan yang dilihat atau diketahui mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran hukum oleh Pegawai; dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini
Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.