Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 226/PMK.03/2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia Di Bidang Kesehatan Berdasarkan PP 29/2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Covid-19, dinyatakan bahwa (1) Insentif PPN diberikan kepada: a) Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak; b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan c) Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. (2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a) Badan/Instansi Pemerintah; b) Rumah Sakit; dan/ atau c) Pihak Lain. (3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a) obat-obatan; b) vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; c) peralatan laboratorium; d) peralatan pendeteksi; e) peralatan pelindung diri; dan/atau f) peralatan untuk perawatan pasien. (4) Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cruran antiseptik berbahan dasar alkohol. (5) PPN yang terutang atas: a) impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah; c) penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah; dan d) penyerahan vaksin dan/ atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. (6) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk penyerahan berupa pemberian cuma-cuma. (7) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b bagi Pihak Lain diberikan dengan ketentuan perolehan Barang Kena Pajak selanjutnya akan diserahkan kepada: a) Badan/Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/ atau b) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang digunakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapat imbalan atau kompensasi. (8) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan: a) identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat; b) identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan; c. nama dan jumlah barang; dan d) pemyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 226/PMK.03/2021 menyatakan bahwa (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat: a) Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.03/2021". (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang: a) tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau b) tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak. (6) Contoh penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 226/PMK.03/2021 dinyatakan bahwa Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
Pada pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 226-PMK.03-2021 menyatakan bahwa Pihak Tertentu yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah saat perolehan Barang Kena Pajak, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung pemerintah dalam perhitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN.
Pasal 6 menyatakan (1) PPh Pasal 22 impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. (2) PPh Pasal 22 dipungut oleh: a) instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; b) badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/ atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau c) badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besarnya tarif PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (4) Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a) obat-obatan; b) vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; c) peralatan laboratorium; d) peralatan pendeteksi; e) peralatan pelindung diri; dan/ atau f) peralatan untuk perawatan pasien. (5) Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. (6) Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/ atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan: a) pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b) pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. (7) Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. (8) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. (9) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan: a) identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat; b) identitas penjual; c) nama dan jumlah barang; dan d) pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19. (10) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/ atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/ atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. (11) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), meliputi: a) Badan/Instansi Pemerintah; b) Rumah Sakit; dan/atau c. Pihak Lain. (12) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan tanpa surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor. (13) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10) diberikan melalui surat keterangan be bas pemungutan PPh Pasal 22.
Pasal 7 menyatakan bahwa (1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13): a) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6); b) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7); atau c) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) atau ayat (10), harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Selengkapnya silahkan baca Permenkeu atau PMK Nomor 226-PMK.03-2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021Tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia Di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rang Ka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.