Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan atau Pemenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak bahwa Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina. Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; b) Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan c) Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: pengujian kepatuhan perpajakan; dan penegakan hukum perpajakan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi: analisis ketentuan teknis perpajakan; pengawasan perpajakan; dan pemeriksaan kepatuhan perpajakan; b) penegakan hukum perpajakan, meliputi: intelijen perpajakan; forensik digital perpajakan; penagihan perpajakan; dan penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.