Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air

Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Pengelola SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air bahwa Pengelola SDA berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah. Pengelola SDA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA. Kedudukan Pengelola SDA ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengelola SDA merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengelola SDA termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pengelola SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi, terdiri atas: Pengelola SDA Ahli Pertama; Pengelola SDA Ahli Muda; Pengelola SDA Ahli Madya; dan Pengelola SDA Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengelola SDA tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Pemenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu: a) perencanaan bidang Sumber Daya Air; b) pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air; c) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, dan drainase utama perkotaan; d) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; e) pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan f) pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air;

 

Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya,) terdiri atas:

a. perencanaan bidang Sumber Daya Air, meliputi:

1. penyusunan program teknis bidang Sumber Daya Air;

2. penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air;

3. penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; dan

4. pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air.

b. pembinaan dan pengaturan bidang Sumber Daya Air, meliputi:

1. penyusunan bahan pembinaan penilaian Pengelolaan Sumber Daya Air;

2. pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif;

3. perizinan dan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Air;

4. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air; dan

5. pelaksanaan sistem manajemen mutu (SMM), sistem manajemen lingkungan (SML), sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air.

c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:

1. penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;

2. pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;

3. penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan

4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;

5. pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan

6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.

d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:

1. penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;

2. pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;

3. penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;

4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;

5. pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan

6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.

e. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:

1. penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;

2. pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;

3. penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;

4. pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;

5. pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan

6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

f. pengawasan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:

1. pelaksanaan pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air; dan

2. pelaksanaan pengendalian manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air (DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter