Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Pemenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkunganbahwa Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan. Kedudukan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan terdiri atas: a) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama; b) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda; c) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya; dan d) Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) perencanaan bidang penyehatan lingkungan; b) pembinaan bidang penyehatan lingkungan; c) penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; d) penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; e) penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; f) penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; g) penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan h) tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.