Latest:

PMK Nomor 195-PMK.06-2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

PMK Nomor 195-PMK.06-2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah


Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.06/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah selanjutnya disebut JF Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara pen.uh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat PFPP adalah PNS yang diangkat dalam JF Penilai Pemerintah dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam PMK Nomor 195-PMK.06-2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, bahwa PFPP berkedudukan pada: Instansi Pusat; Instansi Daerah Provinsi; dan Instansi Daerah Kabupaten atau Kota. PFPP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penilai Pemerintah. Kedudukan PFPP ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JF Penilai Pemerintah merupakan jabatan karier PNS.

 

 JF Penilai Pemerintah termasuk kategori JF keahlian. JF Penilai Pemerintah terdiri atas 4 (empat) jenjang yaitu: JF Penilai Pemerintah Ahli Pertama; JF Penilai Pemerintah Ahli Muda; JF Penilai Pemerintah Ahli Madya; JF Penilai Pemerintah Ahli Utama. Adapun Pangkat dan golongan ruang jenjang JF Penilai Pemerintah tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 195/PMK.06/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, bahwa Penilaian kinerja merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap: SKP dan perilaku kerja. Pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kinerja. Penilaian kinerja PFPP bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sis tern karier. Penilaian kinerja PFPP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PFPP dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PFPP wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jenjang jabatan pada awal tahun. SKP bagi PFPP disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

SKP terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/ atau kinerja tambahan. Kinerja tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja. Target Angka Kredit dan kinerja tambahan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, perubahan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP PFPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP PFPP ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Capaian SKP merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit JF Penilai Pemerintah. Penyusunan, penetapan, perubahan, dan penilaian SKP JF Penilai Pemerintah dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Target Angka Kredit bagi PFPP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk PFPP Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk PFPP Ahli Muda; c) 37 ,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PFPP Ahli Madya; d) 50 (lima puluh) untuk PFPP Ahli Utama. Target Angka Kredit tidak berlaku bagi PFPP Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

 

Selain target Angka Kredit, PFPP wajib memperoleh HKM untuk setiap periode. Target angka kredit menjadi dasar penghitungan dan penetapan target Angka Kredit minimal untuk penilaian SKP dengan mempertimbangkan periode tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PFPP yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan KJF Penilai Pemerintah pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk PFPP Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk PFPP Ahli Muda; dan c) 30 (tiga puluh) untuk PFPP Ahli Madya. PFPP Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

 

Adapun perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam JF Penilai Pemerintah dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 195/PMK.06/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian inormasi tentang PMK Nomor 195-PMK.06-2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter