PMK Nomor 207-PMK.06-2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara

Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara, yang dimaksud Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas be ban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

 

Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya pengawasan dan pengendalian BMN yang terarah dan berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efisien, efektif, dan optimal.

 

Dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara, dalam bahwa Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan oleh: Pengelola Barang; dan Pengguna Barang. Pengelola Barang yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN terdiri atas: a) Kepala Kantor Pelayanan; b) Kepala Kantor Wilayah; c) Direktur; dan d) Direktur Jenderal.

 

Pengguna Barang yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN terdiri atas: a) Kuasa Pengguna Barang, untuk tingkat satuan kerja; b) Pembantu Pengguna Barang Wilayah, untuk unit tingkat kantor /koordinator wilayah; c) Pembantu Pengguna Barang Eselon I, untuk unit tingkat Eselon I; dan d) Pengguna Barang, untuk unit tingkat Pengguna Barang.

 

Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap: a) BMN; b) pelaksanaan pengelolaan BMN; dan c) pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN. Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan dalam bentuk: a) pemantauan; b) penertiban; dan c) Investigasi. Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I dilakukan dalam bentuk pemantauan. Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang dilakukan dalam bentuk: a) pemantauan; dan b) Investigasi. Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk: a) pemantauan; dan b) penertiban. Dikecualikan dari ketentuan di atas terhadap Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang, pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I dilakukan dalam bentuk: a) pemantauan; dan b) penertiban.

 

Pemantauan yang dilakukan oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I meliputi pelaksanaan: a) Penggunaan; b) Pemanfaatan; c) Pemindahtanganan; d) Penatausahaan; e) pengamanan; dan f. pemeliharaan, atas BMN yang berada pada satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang di wilayah kerjanya. Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meliputi pelaksanaan: a) Penggunaan; b) Pemanfaatan; c) Pemindahtanganan; d) Penatausahaan; e) pengamanan; dan f) pemeliharaan, atas BMN yang berada di bawah penguasaannya. Pemantauan dan Investigasi yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi pelaksanaan: a) Penggunaan; b) Pemanfaatan; dan c) Pemindahtanganan.

 

Baca selengkapnya download baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara, melalui link download yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara (DISINI)

 

Itulah informs terbaru yang dapat admin sampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara. Semoga ada manfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter