Latest:

ermendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat

Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang dimaksud Penyediaan Minyak Goreng Kemasan yang selanjutnya disebut Penyediaan adalah tersedianya dan terdistribusinya Minyak Goreng Kemasan di tingkat pengecer.   Minyak Goreng Kemasan adalah minyak goreng sawit yang dikemas tertutup secara penuh, dan untuk penggunaannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau merusak segel kemasan, serta kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan.

 

Dinyatakan dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, bahwa Penyediaan bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

 

Penyediaan dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.   Jangka waktu Penyediaan dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri. Dalam rangka pemenuhan Penyediaan, Pelaku Usaha berpartisipasi dalam Penyediaan kebutuhan Minyak Goreng Kemasan.   Dalam menyediakan Minyak Goreng Kemasan, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan pendaftaran harus memuat paling sedikit: a)  nama perusahaan; b)  legalitas perusahaan; c)  kapasitas produksi; d)  merek; e.)  kemasan dan ukuran; f)  rencana alokasi produksi; dan g)  jaringan distribusi.

 

Berdasarkan permohonan pendaftaran, Direktur Jenderal melakukan verifikasi permohonan pendaftaran. Berdasarkah hasil verifikasi, Direktur Jenderal menetapkan Pelaku Usaha Penyediaan. Direktur Jenderal menyampaikan penetapan Pelaku Usaha kepada Direktur Utama BPDPKS.

 

Pelaku Usaha yang telah ditetapkan melakukan perjanjian pembiayaan Penyediaan dengan Direktur Utama BPDPKS.   Pelaku Usaha yang telah melakukan perjanjian pembiayaan Penyediaan, wajib melakukan Penyediaan bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.   Penyediaan dapat dilakukan dengan menggunakan isi bersih sampai dengan 25 (dua puluh lima) liter dalam berbagai bentuk.  Dalam melakukan Penyediaan, Pelaku Usaha dapat menggunakan merek MINYAKITA.  Tata cara penggunaan merek MINYAKITA 3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan. Penyediaan dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui jaringan distribusi sampai diterima di tingkat Pengecer.

 

Dalam memenuhi penyediaan Minyak Goreng Kemasan dengan harga terjangkau di masyarakat, Pelaku Usaha mendapat Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari BPDPKS.  Besaran Dana Pembiayaan dihitung berdasarkan selisih HAK dengan HET Minyak Goreng Kemasan.

 

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada BPDPKS.  Permohonan pembayaran disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi  dokumen: a)  laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume, dan harga dari yang diserahkan; dan b)  faktur pajak.

 

Berdasarkan permohonan, BPDPKS meneliti kelengkapan dokumen permohonan. Hasil penelitian disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diverifikasi. Dalam pelaksanaan verifikasi, Direktur Jenderal menugaskan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Direktur Utama BPDPKS melakukan penunjukan dan pendanaan surveyor berdasarkan permintaan Direktur Jenderal guna melaksanakan verifikasi. Berdasarkan permohonan, BPDPKS menunjuk dan melakukan pendanaan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surveyor melakukan kegiatan: a)  verifikasi terhadap profil Pelaku Usaha dan jaringan distribusi; dan b)  verifikasi penyaluran Minyak Goreng Kemasan, meliputi: 1.  nama jaringan distribusi; dan 2.  volume dan harga yang didistribusikan.

 

Ditegaskan dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit bahwa Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.

 

Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter.  Penetapan HAK di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha.  Referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. Penetapan HAK dilaksanakan setiap bulan oleh Direktur Jenderal.

 

Apabila setelah jangka waktu pelaksanaan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 masih terdapat sisa stok Minyak Goreng Kemasan di tingkat Pengecer, Pengecer masih tetap dapat mendistribusikan kepada masyarakat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawitmelalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa SawitSemoga ada manfaatnya, terima kasih. 

No comments:

Post a Comment



































Free site counter