Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Berdadarkan Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: Kementerian; Pemerintah Daerah; dan Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsip: a) tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; b) efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; c) efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; d) transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya; e) akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan f) kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
A. Tunjangan Profesi Guru
Menurut Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022, Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki sertifikat pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Khusus Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dapat dikecualikan bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022menyatakan bahwa persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:
a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
B. Tunjangan Khusus
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki NUPTK; dan
e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
C. Tambahan Penghasilan Guru
Dalam Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. belum memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
e. memiliki NUPTK;
f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. terdaftar aktif pada Dapodik.
Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi: a) Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b) Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau c) Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Adapun Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan. Alokasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022, juga menyatakan bahwa Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Cuti tersebut dapat berupa cuti tahunan; cuti besar; cuti sakit; cuti melahirkan; cuti karena alasan penting; dan cuti bersama. Namun ketentuan ini dikecualikan untuk Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah: a) meninggal dunia; b) mencapai batas usia pensiun; c) mengundurkan diri atas permintaan sendiri; d) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e) mendapat tugas belajar; dan/atau f) tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas dilakukan pada bulan berikutnya. Sedangkan Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.
Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Harus diingat bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.