Latest:

Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel

Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel


Berdasarkan Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel, yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Hotel adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang hotel.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel, bahwa Jenjang KKNI Bidang Hotel terdiri atas: a) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang front office; b) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang housekeeping; c) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food and beverage service; dan d) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food production.

 

KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang front office, dapat diberlakukan pada usaha penyediaan akomodasi selain Hotel, yaitu vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.

 

KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang Housekeeping, dapat diberlakukan pada usaha penyediaan akomodasi selain Hotel, yaitu vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.

 

 

Sedangkan KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food and beverage service berdasarkan Permenpar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel, dapat diberlakukan pada restoran di luar Hotel yaitu usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, yaitu restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.

 

Adapun KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food production dapat diberlakukan pada restoran di luar Hotel yaitu usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, yaitu restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.

 

Ketentuan mengenai jenjang Kualifikasi tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel menyatakan bahwa KKNI Bidang Hotel menjadi pedoman dalam: a) pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi; b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c) pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan d) pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi.

 

KKNI Bidang Hotel dikaji ulang paling singkat 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Teknis pelaksanaan Kaji Ulang KKNI Bidang Hotel dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan.

 

Selengkapnya silahkah download dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif atau Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permenpar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel (disini)

 

Demikian informasi tentang Permenparekraf Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel Semoga ada manfaatnya.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter