Latest:

PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan

Permen LHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa pembangunan sektor lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan melibatkan peran serta masyarakat secara konsisten dan berkesinambungan; b) bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan upaya pengembangan generasi lingkungan melalui pendekatan manajemen akar rumput (grassroots management) yang dipelopori oleh sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

 

Berdasarkan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan yang dimaksud Generasi Lingkungan adalah potret aktualisasi dan penerapan prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan (sustainabilitas) dalam kegiatan masyarakat, diarahkan pada kesadaran yang timbul sejak dini, selagi muda dan kesadaran berbagai kebiasaan kerja. Pengembangan Generasi Lingkungan yang selanjutnya disingkat PGL adalah upaya penumbuhan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku untuk peduli dan berbudaya lingkungan dengan ciri utama kelestarian, keberlanjutan dan berjiwa wirausaha kreatif. Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan adalah refleksi sikap dan tindakan seseorang yang memperhatikan dan telah menjadi kebiasaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

 

Selanjutnya PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan menyatakan bahwa Pengembangan Generasi Lingkungan (PGL) dilaksanakan secara bertahap dan dimulai dengan perintisan pada tingkat: nasional; provinsi; dan kabupaten/kota. PGL diawali dengan rencana perintisan yang harus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PGL tingkat nasional dilaksanakan oleh Badan. PGL tingkat provinsi dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan provinsi. PGL tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota.

 

PGL diselenggarakan melalui upaya perintisan yang harus dilakukan dan diawali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perintisan diproyeksikan dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 hingga dicapainya kondisi yang memungkinkan aktualisasi Generasi Lingkungan. Perintisan aktualisasi lingkungan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lain.

 

Pelaksanaan Pengembangan Generasi Lingkungan (PGL) dilaksanakan melalui:

a. pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan;

b. Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di Bidang Lingkungan;

c. pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan;

d. pendampingan dan/atau fasilitasi;

e. penyuluhan; dan

f. pemberian penghargaan.

 

1) Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup

Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dilakukan dalam bentuk kegiatan:

a. gerakan peduli dan berbudaya lingkungan dalam kehidupan keseharian, termasuk di sekolah dan lingkungan perkumpulan pendidikan yang relevan dengan tujuan berbudaya lingkungan;

b. peningkatan kapasitas Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan;

c. ajang kreativitas dan inovasi di bidang pelestarian fungsi lingkungan;

d. pembinaan dan pengawasan lapangan serta asistensi budaya lingkungan; dan

e. kegiatan lainnya yang relevan mendorong, menstimulus kelestarian lingkungan.

 

Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah. Kegiatan sejalan dan mendukung kebijakan pendidikan bermasyarakat atas program merdeka belajar dan program gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah.

 

2) Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan

Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dilakukan dalam bentuk kegiatan:

a. pembinaan dan peningkatan kapasitas wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dan selaras lainnya yang mendukung dengan lingkungan;

b. penumbuhan dan pengembangan ekonomi sirkular;

c. pemagangan di lokasi usaha kreatif;

d. dukungan atau fasilitasi perintisan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaksanaan usaha secara detail kelestarian dan keberlanjutan; dan

e. dukungan promosi dan pencarian jaringan kerja.

 

c) Pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan

Pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan dilakukan dalam bentuk kegiatan:

a. pemilihan dan/atau seleksi terbuka;

b. pengukuhan;

c. supervisi penyusunan rencana aksi;

d. penugasan;

e. pemantauan;

f. pemberdayaan kader lingkungan melalui orientasi perintisan dan praktek lapangan; dan

g. perintisan Pilot Project dengan disertai kelestarian dan berkelanjutan

 

d) Pendampingan

Pendampingan dilakukan dalam kegiatan pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan dan pembinaan jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan. Pendampingan dilakukan dalam bentuk kegiatan:

a. konsultasi;

b. koordinasi;

c. supervisi;

d. fasilitasi dan perintisan; dan

e. promosi pengembangan (development menegement).

 

e) Penyuluhan

Penyuluhan dilakukan dalam bentuk kegiatan:

a. sosialisasi;

b. kampanye;

c. workshop;

d. temu karya;

e. temu teknis;

f. publikasi dan ekspose;

g. ajang kreatifitas dan inovasi;

h. percontohan (demonstration field side);

i. sekolah legal; dan

j. metode penyuluhan lainnya.

 

f) Pemberian penghargaan

Pemberian penghargaan dilakukan terhadap:

a. individu;

b. lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, dunia usaha, komunitas kesamaan minat, satuan pendidikan formal dan lembaga masyarakat lainnya;

c. gubernur dan bupati/wali kota; dan

d. pihak lain yang terlibat dalam PGL.

 

Pemberian penghargaan dilakukan melalui perlombaan dan pemberian apresiasi berdasarkan pada kriteria penilaian. Pemberian penghargaan dapat diberikan dalam bentuk:

a. bantuan dana pembinaan;

b. sertifikat;

c. piagam;

d. trofi;

e. paket kegiatan percontohan;

f. studi banding; atau

g. bentuk penghargaan lainnya.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter