Panduan Tata Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Perubahan sistem dilakukan demi membuat tata kelola distribusi migor curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau. Mulai Senin (27/6/2022), masyarakat yang ingin membeli minyak goreng (migor) curah bersubsidi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Namun, pembelian minyak goreng curah untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.
Sebelumnya, pemerintah membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal dua liter dengan menggunakan e-KTP. Kali ini jumlah titik pemasok minyak goreng curah telah ditambah mencapai 13.968 titik. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, titik-titik penjualan MGCR akan ditambah khususnya di Jakarta, Bali, dan Sumatra.
Stok minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp14.000 per liter yang disiapkan untuk pasar domestik sebanyak 300 ribu per bulan. Seperti dilansir dari situs Kemenkomarinves, Sabtu (24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen. Sistem baru ini mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) sampai dua minggu ke depan.
Pembelian minyak goreng curah dengan banderol Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Daftar lokasi yang menjual minyak goreng curah harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg bisa dilihat di laman https://minyak-goreng.id/.
Bagaimana caranya membeli minyak goreng curah rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.?
· Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
· Pindai kode batang atau quick response (QR) code yang ada di toko pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
· Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.
Lebih lengkapnya berikut ini Panduan Langkah-langkah atau Tata Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Bagaimana jika ada masyarakat yang belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi?
· Tunjukkan e-KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;
· Anda tetap bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.
Adapun informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga laman linktr.ee/minyakita.
Seperti dikutip dari Instagram @minyakita.id, juga ada panduan yang perlu dilakukan jika hendak menjadi penjual/pengecer minyak goreng curah rakyat.
Pengecer MGCR bisa mendaftar secara langsung laman Simirah 2.0 dan melakukan pencetakan QR Code mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
· Daftar melalui laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register/;
· Setelah itu, akan ada email masuk yang nantinya akan digunakan sebagai akses untuk login di laman Simirah 2;
· Kemudian, login di laman Simirah 2 dan penjual akan menemukan QR Code;
· Klik “Cetak QR PeduliLindungi”;
· Pengecer yang telah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah Rakyat (MGCR) dengan mengklik “Terima” pada Simirah 2;
· Cetak QR Code PeduliLindungi, kemudian pasang QR Code yang sudah diperoleh di toko agar memudahkan konsumen yang hendak membeli.
Selanjutnya, pengecer yang telah melakukan penjualan MGCR perlu merekap hasil penjualan, begini caranya:
· Pada saat menjual minyak goreng curah rakyat (MCGR), pengecer bisa memilih nomor delivery order (DO) atau nomor pengantaran yang sesuai melalui distributor 1 (D1) atau distributor 2 (D2);
· Pengecer perlu memasukkan laporan penjualan melalui laman Simirah 2;
· Klik tab ‘Module’ dan pilih ‘Penjualan’;
· Pilih DO dari distributor yang akan digunakan untuk penjualan;
· Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan;
· Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan pembelian tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;
· Klik ‘Submit’. Selesai.
Dengan demikian, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Adapun pemakaian PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat. Penjualan minyak goreng bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menyebabkan kelangkaan yang akhirnya memicu kenaikan harga minyak goreng.
Demikian informasi tentang Panduan Langkah-langkah atau Tata Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Semoga ada manfaatnya. Sumber https://linktr.ee/minyakita.