Latest:

Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan (Dapodik), Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan (Dapodik), Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, yang dimaksud Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Sedangkan Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, bahwa Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah: a) memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan c) mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Data terdiri atas: data pendidikan; data penelitian; data pengabdian kepada masyarakat; data kebudayaan; dan data kebahasaan dan kesastraan. Data pendidikan huruf a meliputi: data satuan pendidikan; data peserta didik; data pendidik dan tenaga kependidikan; data sumber daya pendidikan; data substansi pendidikan; dan data capaian pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan. Data penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi: data lembaga penelitian; data sumber daya penelitian; data kegiatan penelitian; dan data hasil penelitian. Data pengabdian kepada masyarakat huruf c meliputi: data lembaga pengabdian kepada masyarakat; data sumber daya pengabdian kepada masyarakat; data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan data hasil pengabdian kepada masyarakat. Data kebudayaan sebagaimana huruf d meliputi: data objek pemajuan kebudayaan; data cagar budaya; data lembaga kebudayaan; data sumber daya manusia kebudayaan; data sarana prasarana kebudayaan; dan data substansi kebudayaan. Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana huruf e meliputi: data objek kebahasaan dan kesastraan; data lembaga kebahasaan dan kesastraan; data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan data substansi kebahasaan dan kesastraan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Petunjuk teknis mengenai Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri.

 

Selanjutnya dalam Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Data memiliki karakteristik sebagai: Data individual; Data relasional; dan Data longitudinal. Data individual merupakan Data yang mendeskripsikan masing-masing entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara rinci. Data relasional merupakan Data yang saling mengaitkan antar entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Data longitudinal merupakan Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sama dalam periode pendataan yang berbeda.

 

Satu Data diselenggarakan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi: Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

 

Standar Data yang berlaku pada Data meliputi: Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan Standar Data yang berlaku di Kementerian. Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia. Standar Data yang berlaku di Kementerian digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi. Standar Data yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Standar Data dilakukan berdasarkan: pengusulan oleh Produsen Data; dan penelaahan oleh Walidata. Penetapan Standar Data oleh Menteri mengacu pada Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.

 

Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku. Struktur yang baku dan format yang baku meliputi: a) struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan b) struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian. Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sebagaimana huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia. Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi. Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri. Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan: pengusulan oleh Produsen Data; dan penelaahan oleh Walidata. Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Menteri mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.

 

Interoperabilitas Data dilakukan melalui sistem elektronik penghubung layanan yang mengadopsi rancangan/arsitektur berbasis layanan yang memberikan kemudahan dalam pertukaran Data dan/atau informasi. Rancangan/arsitektur berbasis dapat menggunakan metode layanan pengangkut data (service bus), gerbang antarmuka pemrograman aplikasi (API Gateway), atau metode berbasis layanan lainnya yang relevan. Interoperabilitas Data dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai: protokol Interoperabilitas Data; jaringan komunikasi/Data; pemberian akses; dan tata cara teknis penggunaan Interoperabilitas Data. Ketentuan mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Interoperabilitas Data.

 

Kode Referensi dan Data Induk untuk Data diusulkan oleh Produsen Data dan dirumuskan oleh Walidata. Kode Referensi dan Data Induk untuk Data disampaikan oleh Walidata untuk dibahas dalam forum Satu Data Indonesia. Hasil pembahasan ditetapkan oleh Pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode Referensi dan Data Induk untuk Data) ditetapkan oleh Menteri. Kode Referensi dan Data Induk untuk Data yang ditetapkan oleh dikelola oleh Walidata.

 

Penyelenggara Satu Data terdiri atas: Walidata; dan Produsen Data. Walidata memiliki tugas: a) mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data; b) menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di portal Satu Data Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. Selain tugas sebagaimana dimaksud, Walidata mempunyai tugas: menyusun petunjuk teknis Interoperabilitas Data; memfasilitasi Interoperabilitas Data antara Kementerian dengan instansi lain; mengelola Kode Referensi dan Data Induk untuk Data; mengajukan pembatasan akses data berdasarkan usulan Produsen Data kepada forum Satu Data Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; mengelola proses perencanaan Data; mengidentifikasi kebutuhan Data untuk menunjang proses bisnis Kementerian dan mengusulkan kebutuhan tersebut kepada instansi terkait; dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.

 

Produsen Data memiliki tugas: memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; menghasilkan Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data; dan menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata. Selain tugas sebagaimana dimaksud, Produsen Data mempunyai tugas mengusulkan perencanaan Data, rencana aksi Data, dan pembatasan akses Data kepada Walidata.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Link download Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 dalam format PDF (LINK DOWNLOAD DISINI)

 

Baca Juga! KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan, KARENA dalam Kepmendikbud ristek Nomor 303/M/2022 ini diatur tentang MEKANISME ATAU JUKNIS TERBARU tentang Penerbitan NUPTK, NISN, NPSN, baik itu satuan pendidikan negeri maupun swasta dan NPYP bagi Yayasan. LINK DOWNLOAD KEPMENDIKBUD RISTEK NOMOR 303/M/2022 (DISINI)

 

Itulah informasi terbaru tenttang Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 PDF Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.Semoga ada manfaatnya. Salam Satu Data.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter