Latest:

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupokasi) Pengawas Sekolah

Tugas dan Fungsi (Tufokasi) Pengawas Sekolah



Tugas Pokok dan Fungsi (Tupokasi) Pengawas Sekolah meliputi pengawasan akademik, pengawasan manajerial, dan pembimbingan dan pelatihan professional guru/kepala sekolah.


a. Pengawasan Akademik
Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.

1) Pembinaan
a)Definisi
Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru binaan pada salah satu satuan pendidikan binaan sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan.
b)Tujuan
Tujuan pembinaan guru dalam pengawasan akademik adalah meningkatkan kompetensi guru meliputi kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru.
c)Materi
Materi pembinaan dalam pengawasan akademik meliputi: kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.
d)Sasaran
Sasaran pembinaan  dalam pengawasan akademik adalah:
(1)  seluruh guru binaan yang menjadi tanggungjawabnya bagi pengawas satuan pendidikan
(2)  guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (baik yang berada di sekolah binaannya maupun diluar sekolah binaannya) bagi pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran; atau
(3)  guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaannya dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan bagi pengawas BK.
e)Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru dalam melaksanakan kegiatan pokok guru  pada setiap sekolah binaan
f)  Pendekatan/metode/teknik
(1)  Pendekatan antara lain : direktif,non direktif, klinik, kolaboratif
(2)  Metode antara lain : FGD, delphi
(3)  Teknik  antara lain : individu dan kelompok ( kunjungan kelas, observasi kelas)

g) Waktu
Pembinaan guru dilaksanakan sepanjang tahun sesuai dengan program yang telah dibuat.
h) Prosedur
(1)Menyusun rencana pembinaan guru
(2)Melaksanakan pembinaan guru
(3)Menyusun laporan hasil pembinaan guru
(4)Mengevaluasi hasil pembinaan guru

2)Pemantauan
a) Definisi
Pemantauan dalam pengawasan akademik adalah kegiatan pemantauan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan/kesesuaian pelaksanaan atau pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh guru, serta menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pencapaian dan pemenuhan standar tersebut.
b) Tujuan
Pemantauan Standar Nasional Pendidikan dalam pengawasan akademik bertujuan untuk mengetahui data/informasi:
(1)  kesesuaian pelaksanaan/pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan yang dilaksanakan oleh  guru.
(2)  hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pemenuhan/pencapaian standar  Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan yang dilami oleh guru.
c) Materi
Materi pemantauan dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan keterlaksanaan dan kesesuaian:
(1)  standar kompetensi lulusan
(2)  standar isi,
(3)  standar proses,
(4)  standar penilaian pendidikan.
d)Sasaran
Sasaran pemantauan adalah seluruh sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya
e)Indikator Keberhasilan
Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,standar penilaian)   oleh guru pada sekolah binaan.
f)  Pendekatan/metode/teknik
(1)  Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, klinik, kolaboratif
(2)  Metode antara lain: wawancara, studi dokumen, angket/kuesioner
(3)  Teknik  antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas).
g) Waktu
Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang tahun sesuai dengan program tahunan.
h) Prosedur
(1)  Menyusun Program  Pemantauan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Pendidikan, dan Standar Penilaian.
(2)  Melaksanakan pemantauan
(3)  Menyusun laporan hasil pemantauan
(4)  Mengevaluasi hasil pemantauan

3)Penilaian
a)   Definisi
Penilaian dalam pelaksanaan pengawasan akademik merupakan  penilaian kinerja  bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru Matpel/kelas, 17 guru kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penilaian dalam pengawasan akademik meliputi:
(1)  Penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran.
(2)  Verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau  oleh guru yang ditunjuk.
b)    Tujuan
Tujuan penilaian adalah memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada komponen pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya.
c)    Materi/Aspek
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
d)    Sasaran
Sasaran kegiatan penilaian dalam pengawasan akademik adalah:
(1)  Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya.
(2)  Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk.
e)    Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja  unsur pembelajaran pada guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah diverifikasi
f)     Pendekatan/metode/teknik
(1)  Pendekatan antara lain: otentik
(2)  Metode antara lain: wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket.
(3)  Teknik  antara lain: pemantauan dan pengamatan
g)    Waktu
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dngan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada awal tahun untuk penilaian formatif dan pada akhir tahun untuk penilaian sumatif.
h)    Prosedur
(1)  Menyusun rencana penilaian
(2)  Melaksanakan penilaian
(3)  Menyusun laporan hasil penilaian
(4)  Mengevaluasi hasil penilaian

4)Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
a)Definisi
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik adalah kegiatan membimbing guru dalam: (1) penyususnan program perencanaan pembelajaran, (2) pelaksanaan pembelajaran, (3) pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran, (4) pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan siswa, (5) pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK, dan (6) pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya.
b)Tujuan
Meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan tuntutan pengembangan karir (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan).
c)Materi
Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru dikelompokkan dalam:
(1)  Kegiatan pokok pembelajaran yang meliputi:
(a)program perencanaan pembelajaran;
(b)     pelaksanaan pembelajaran;
(c)pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran; dan
(d)     pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan siswa.
(2)  PKB guru, meliputi:
(a)pengembangan diri;
(b)     publikasi ilmiah (Pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK); dan
(c) karya inovatif.
d)Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pelatihan professional guru adalah:
(1)  Guru  pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya; dan/atau
(2)  Guru-guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, dan SMK; dan/atau
(3)  Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan  sebagai guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas bimbingan dan konseling.
e) Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta bimlat dalam (1) penyusunan program perencanaan pembelajaran,(2) pelaksanaan pembelajaran,(3) pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran,(4) pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan siswa, (5) pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK, dan (6) pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya.
f)  Pendekatan/metode/teknik
(1)  Pendekatan antara lain: keterampilan proses, andragogi.
(2)  Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop,seminar.
(3)  Teknik  antara lain: kelompok.
g) Waktu
Pembimbingan dan pelatihan guru dilaksanakan secara terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan. Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun.
h) Prosedur
(1)  Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
(2)  Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
(3)  Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
(4)  Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

b. Pengawasan Manajerial
Pengawasan manajerial merupakan tugas pokok pengawas sekolah meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.
1)Pembinaan
a) Definisi
Pembinaan dalam pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah yang bertujuan untuk pencapaian/peningkatan kompetensi kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan lainnya.
b) Tujuan
Meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja.
c) Materi
   Materi pembinaan kepala sekolah meliputi peningkatan kompetensi:
(1)               Kompetensi Kepribadian dan Sosial;
(2)               Kepemimpinan Pembelajaran;
(3)               Pengembangan Sekolah;
(a)Perencanaan Program (RKS (RKJM, RKT, dan RKAS)
(b)          Sistem Informasi Manajemen (SIM)
(c) Evaluasi  (EDS dan akreditasi) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan (pemenuhan SNP)
(4)                Manajemen Sumber daya;
(a)Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
(b)          PK Guru dan Tenaga Kependidikan
(c) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
(d)          Pengembangan Kurikulum
(e)Kewirausahaan
(f)  Supervisi Pembelajaran
d) Sasaran
Sasaran pembinaan dalam pengawasan manajerial adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
e) Indikator Keberhasilan
Meningkatnya kompetensi/kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam:
(1)Kompetensi Kepribadian dan Sosial;
(2)Kepemimpinan Pembelajaran;
(3)Pengembangan Sekolah;
(a)Sistem Informasi Manajemen (SIM)
(b)            Evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan
(4)Manajemen Sumberdaya;
(a)Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
(b)         PK Guru dan Tenaga Kependidikan
(c)PKB
(d)         Pengembangan Kurikulum
(5)Kewirausahaan;
(6)Supervisi Pembelajaran;
f)  Pendekatan/metode/teknik
(1) Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, klinik, kolaboratif
(2) Metode antara lain: FGD, delphi
(3) Teknik  antara lain: individu dan kelompok (worskhsop, IHT, dan seminar)
g) Waktu
Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester.
h) Prosedur
(1) Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
(2) Melaksanakan pembinaan  kepala sekolah dan tenaga kependidikan
(3) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
(4) Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan

2)Pemantauan
a)   Definisi
Pemantauan dalam  pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
b)  Tujuan
Pemantauan dalam pengawasan manajerial bertujuan untuk mengetahui:
(1) keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pelaksanaan dan pencapaian SNP.
(3) data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pencapaian SNP.
c)   Materi/Aspek
Materi/aspek  pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian:
(1)standar kompetensi lulusan;
(2)standar isi;
(3)standar proses;
(4)standar penilaian pendidikan;
(5)standar pendidik dan tenaga kependidikan;
(6)standar sarana dan prasarana;
(7)standar pembiayaan;
(8)standar pengelolaan pendidikan.
Aspek yang dipantau dalam kegiatan pemantauan dapat dilakukan untuk setiap standar atau beberapa standar. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk beberapa standar misalnya dengan cara melaksanakan program Pemantauan dan Evaluasi  Implementasi Kurikulum (didalmnya meliputi pemantauan SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian)
d)  Sasaran
Sasaran pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah seluruh sekolah sasaran binaan/pengawasan yang menjadi tanggungjawabnya.
e)   Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah:
(1) jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian  SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan,standar pengelolaan pendidikan)   oleh sekolah binaan.
(2) Hambatan-hambatan pelaksanaan program pencapaian SNP dan Solusi yang telah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan dan pemantauan 8 (delapan) SNP serta rencana tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah berdasarkan hasil evaluasi data pemantauan SNP tersebut.
f)    Pendekatan/metode/teknik
(1)Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, klinik, kolaboratif
(2)Metode antara lain: wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket
(3)Teknik  antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan visitasi)
g) Waktu
Pemantauan 8 SNP dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester.
h) Prosedur
(1) Menyusun rencana/program pemantauan delapan SNP bersamaan dengan penyusunan program pengawasan tahunan (Program Pemantauan 8 SNP merupakan dokumen perencanaan yang harus dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan)
(2) Melaksanakan pemantauan delapan SNP
(3) Menyusun laporan hasil pemantauan delapan SNP
(4) Mengevaluasi laporan hasil pemantauan delapan SNP

3)Penilaian
a) Definisi
Penilaian dalam pengawasan manajerial merupakan penilaian kinerja  kepada kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan adalah perangkat penilaian sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor  35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan atau ketentuan peraturan perundangan lainnya.
b) Tujuan
Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai dasar pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya.
c) Materi/Aspek
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah:
(1)Aspek tugas pembelajaran, meliputi kompetensi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan  profesional.
(2)Aspek tugas pengelolaan sekolah, meliputi komponen: kepribadian dan sosial; kepemimpinan pembelajaran; pengembangan sekolah; manajemen sumberdaya; kewirausahaan; dan supervisi pembelajaran.
d) Sasaran
Pengawas sekolah (terutama pengawas madya/utama) menilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya.
e) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah jumlah data kinerja hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan (sebagai kepala sekolah) dan data kinerja sekolah binaan.
f)  Pendekatan/metode/teknik
(1)  Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, kolaboratif
(2)  Metode antara lain: wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket
(3)  Teknik  antara lain: pemantauan dan pengamatan
g) Waktu
Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan kepala sekolah dilaksanakan di akhir tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta dapat dilakukan sepanjang tahun.
h) Prosedur
(1)  Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan Program Pengawasan tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian kelengkapan Program Pengawasan tahunan
(2)  Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah.
(3)  Menganalisis  hasil penilaian.
(4)  Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah.
(5)  Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah.

4)Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah
a)   Definisi
Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan delapan SNP, meliputi:
(1) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(2) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(3) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(4) Kepemimpinan Sekolah;
(5) Sistim Informasi Manajemen;
(6) Pembimbingan PTK/PTS;
(7) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan
(8) Akreditasi Sekolah.
Program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah oleh pengawas dapat dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan, yaitu:
(1) Pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
(2) Pembimbinan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistim informasi manajemen
b)  Tujuan
Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah.
c)   Materi
Materi pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya meliputi:
(1) Menyusun Program Kerja Sekolah;
(2) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
(3) Program Pengawasan dan Evaluasi;
(4) Kepemimpinan Sekolah;
(5) Sistim Informasi Manajemen
(6) Pembimbingan PTK/PTS;
(7) Penyusunan RKAS dengan SNP;
(8) Akreditasi Sekolah; dan
(9) Materi pengelolaan sekolah lainnya.
d)  Sasaran
Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan sasaran pengawasannya.
e)   Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah meningkatnya kompetensi pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan.
f)    Pendekatan/metode/teknik
(1) Pendekatan antara lain: keterampilan proses, andragogi.
(2) Metode antara lain: worsksop,seminar,IHT.
(3) Teknik  antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi.
g)  Waktu
Paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun  untuk pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan sekurang-kurangnya lima materi/program yang diperlukan oleh kepala sekolah dalam mengelola sekolah.
h)  Prosedur
(1)Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan program sekolah di sekolah sasaran pengawasan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
(2)Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan sesuai dengan program yang telah direncanakan.
(3)Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, meliputi 2 (dua) jenis laporan yaitu:
(a) Laporan  pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS (laporan dapat digabungkan dengan laporan pembimbingan dan pelatihan professional guru di MGMP/ KKG/MGBK, sehingga menjadi satu laporan); dan
(b) Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan yang berdiri sendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator pengawas (Korwas).
(4)Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dan tergabung dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah.

Selain pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik dan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan pengawasan manajerial, pengawas sekolah juga memiliki tugas pokok dalam:
a)    Membimbing pengawas sekolah muda dan/atau pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok.
Membimbing pengawas sekolah muda dan/atau pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok merupakan kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa Laporan Pelaksanaan Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Madya dalam Melaksanakan Tugas Pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan diketahui Korwas.
b)    Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan merupakan kewenangan pengawas utama.
Bukti pelaksanaan kegiatan ini berupa Laporan  Pelaksanaan Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru Dan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Penelitian Tindakan. Laporan yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan  sistematika penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang: (1) data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan,(2) hasil analisis, (3) kesimpulan,dan (4) tindak lanjut. Dalam laporan perlu digambarkan frekuensi pelatihan yang dilaksanakan.

5)Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus
Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Bukti pelaksanaan tugas tersebut berupa Laporan Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus. Laporan dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan fotokopi atau salinan Keputusan Gubernur tentang penetapan daerah tempat bertugas pengawas sekolah tersebut adalah termasuk daerah khusus.

Tugas pokok pengawas sekolah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan pengawas sekolah. Jenjang jabatan pengawas sekolah terdiri dari Pengawas Sekolah Muda (Golongan III/c dan III/d), Pengawas Sekolah Madya (Golongan IV/a, IVb, dan IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama (Golongan IV/d danIVe). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan dengan rincian kegiatan pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan seorang pengawas sekolah, bertambah pula rincian kegiatan yang harus dilakukan pengawas sekolah tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab dan kewenangannya

No comments:

Post a Comment



































Free site counter