Latest:

Jenis-Jenis Koperasi

Jenis-Jenis Koperasi

JENIS-JENIS KOPERASI DAN PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH


Kita kenal beberapa jenis koperasi, ada koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam dan ada koperasi serba usaha.
1). Koperasi Konsumsi yaitu melayani keperluan anggota langsung berupa barang-barang keperluan sehari-hari, misalnya : beras, gula, kopi, minyak, sabun, susu dan lain-lain.
2). Koperasi Produksi yaitu menampung barang-barang yang dihasilkan oleh para anggota koperasi. Barang-barang itu dijual atau dipasrakan kepada calon pembeli. Kita kenal koperasi tahu, tempe, dan hasil kerajinan para anggota.
3). Koperasi simpan pinjam yaitu menampung simpanan para anggota. Simpanan itu merupakan simpanan sukarela. Kepada Anggota yang memerlukan uang diberikan pinjaman.
4). Koperasi serba usaha yaitu memilih kegiatan dalam berbagai macam usaha, termasuk angkutan.
         
Koperasi Sekolah
Pengertian Koperasi Sekolah ialah koperasi yang anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar, lanjutan pertama, lanjutan atas dan sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.
Koperasi Sekolah bertujuan untuk :
1). Menunjang pendidikan sekolah kearah kegiatan-kegiatan praktek guna mencapai kebutuhan ekonomi dikalangan murid-murid.
2). Mengembangkan rasa tanggung jawab dan disiplin, setia kawan, dan jiwa demokrasi pada pembangunan negara umumnya.

Koperasi Sekolah dibentuk atas dasar rapat yang dihadiri oleh murid-murid atau perwakilan kelasnya, guru-guru dan  kepala sekolah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan koperasi sekolah ini ialah sebagai berikut :

1).     Keanggotaan
a). Yang menjadi anggota hanyalah murid-murid dari sekolah yang  bersangkutan
b). Setiap anggota mempunyai hak yang sama
c). Keanggotaan tidak bisa dipindah tangankan kepada yang lain.
d). Setiap anggota wajib melakukan dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku pada koperasi itu.
e). Keanggotaan berakhir bila :
(1)   Anggota meninggal dunia
(2)   Anggota pindah sekolah
(3)   Anggota telah menamatkan sekolahnya ditempat itu
(4)   Anggota melanggar peraturan yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi sekolahnya itu.


2).     Kepengurusan
a). Pengurus dipilih dari murid-murid dalam suatu rapat anggota
b). Demi pembinaan, pengamanan, pengawasan organisasi, serta kegiatan usaha koperasi sekolah itu, kepala sekolah dapat mengangkat seorang pegawai dan bendahara, dapat diambil dari guru jika tidak ada murid yang menjabatnya.
c). Bila jabatan dalam kepengurusan itu tidak terisi, maka kepala sekolah dapat mengangkat dari kalangan guru.
d). Badan Pemeriksa juga dipilih dari murid yang menjadi anggota koperasi sekolah. Bila tidak ada dapat dipilih seorang guru atas persetujuan kepala sekolah.

3).     Rapat Anggota
Dalam rapat anggota koperasi sekolah ini berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti pada rapat anggota koperasi di luar koperasi sekolah. Jadi, berlaku seperti umum, sesuai dengan aturan yang telah digariskannya.

4).     Lapangan Usaha
Kegiatan koperasi sekolah ini berbeda dengan kegiatan-kegiatan koperasi pada umumnya. Koperasi sekolah ini umumnya menjurus kepada usaha konsumsi yang sebagaian besar berkisar antara kebutuhan sekolah, disamping dalam barang konsumsi lainnya. Barang-barang yang diusahakan di koperasi sekolah antara lain :
a). Buku pelajaran dan alat-alat tulis
b). Alat-alat praktek dengan pelajaran
c). Kantin

5).     Modal
Modal Koperasi berasal dari :
a). Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
b). Pinjaman dari sekolah atau dari pihak luar
c). Penyisihan dari sisa hasil usaha
d). Sumber-sumber lainnya yang layak, misalnya bantuan dari orang tua murid, dari Pemerintah Daerah dan sebagainya.

Kegunaan koperasi sekolah ini terutama akan didapat oleh murid-murid yang mau menjadi anggota dan apabila ia menjadi pengurus dari koperasi tersebut, mereka akan mendapatkan pengalaman dalam bidang perkoperasian.

Koperasi Sekolah ini harus dikelola oleh berbagai pihak mulai dari murid-murid sampai dengan orang tua dan yang merasa terlibat dalam hal pendidikan, sehingga murid benar-benar terlibat nyata dalam suatu perkumpulan koperasi.

Peranan guru juga penting dalam hal pembinaan dan pengawasan  koperasi  sekolah.  Maju   mundurnya   koperasi sekolah akan sangat tergantung pula kepada kepala sekolah.

Oleh sebab itu, sebagai pimpinan, ia harus memberikan perhatian penuh terhadap kegiatan koperasi sekolahnya.
Pengurus koperasi sekolah harus dapat :
a). Membuat rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang dalam hal ini perlu adanya bimbingan dan bantuan dari guru-guru dan kepala sekolah.
b). Membuat rencana anggaran belanja.
c). Menggunakan modal dengan tepat dan teliti
d). Membuat pembukuan yang teliti
e). Membuat pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuan anggotanya.


Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Koperasi berbeda dengan usaha lain. Salah satu sifat koperasi adalah sukarela dan terbuka untuk setiap orang. Artinya, menjadi anggota tidaklah dipaksa. Siapa saja boleh menjadi anggota. Syarat menjadi anggota adalah mematuhi semua ketentuan koperasi.

Apakah yang membedakan koperasi dari badan usaha yang     lain ?. Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang bekerja sama. Tujuannya adalah kesejahteraan para anggota. Koperasi tidak mengutamakan keuntungan sebesar mungkin.

Sedangkan badan usaha lain lebih mengutamakan keuntungan. Kalau dapat, keuntungan sebesar mungkin. Daftar di bawah ini menjelaskan perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya.
Koperasi
Badan Usaha Lainnya
1. Didirikan bersama-sama
1. Didirikan oleh perseorangan
2. Modal berasal dari simpanan
2. Modal dari perseorangan
3. Tidak mengutamakan untung
3. Mengutamakan keuntungan

4. Pengurus dipilih oleh anggota
    koperasi


4. Pengurus ditentukan oleh pemilik
    modal
5. Keuangan bersifat terbuka
5. Keuangan bersifat tertutup

6. Terdapat pembagian sisa hasil
    usaha (SHU) menurut jasa
    anggota.


6. Tidak terdapat pembagian sisa
    hasil usaha (SHU)

Demikian posting Tentang Jenis-Jenis Koperasi dan Pengertian Koperasi Sekolah serta Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya.





= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment



































Free site counter