Latest:

Juknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya

Juknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya


Juknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah  jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat danDaerah. Pelatih Olahraga adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pelatihan Keolahragaan adalah kegiatan melatih olahragawan pada cabang olahraga  tertentu.


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2014 tentang Juknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional  Pelatih Olahraga termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya pada instansi pusat dan daerah. Pelatih Olahraga merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional  Pelatih Olahraga adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Juknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya
Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
b.  Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan
c.  Pelatih Olahraga Ahli Madya.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada  PPLM, Prima Muda, Prima  Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini 



/div>
Link download Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RBNomor 40 Tahun 2014 Tentang  Juknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Angka Keditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter