Latest:

Juknis Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat

Pedoman / Juknis Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat


Pedoman / Juknis Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat terdapat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes PDTTNomor 8 Tahun 2020. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bertanggungjawab untuk menjamin terwujudnya keseragaman penulisan karya tulis atau karya ilmiah yang inovatif di Bidang Pemberdayaan Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat.


Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Juknis Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dinyatakan bahwa Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan atau penelitian yang disusun oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat baik perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

 

Dinyatakan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020, bahwa Pedoman penulisan KTI dimaksudkan sebagai acuan bagi Penggerak Swadaya Masyarakat di lingkungan Kementerian, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun KTI sesuai dengan standar penulisan. Pedoman penulisan KTI bertujuan untuk:

a. memberikan standar dan pedoman bagi Penggerak Swadaya Masyarakat di lingkungan Kementerian, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun KTI; dan

b. Menciptakan persamaan persepsi bagi pemangku kepentingan dalam penulisan KTI.

 

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2020, Ruang lingkup pengaturan KTI meliputi: jenis, bentuk, dan persyaratan KTI; dan kaidah, tata cara, dan sistematika penulisan KTI. Penulisan KTI dimaksud dalam peraturan ini dilaksanakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat. Penyusunan KTI Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan oleh . perseorangan; atau kelompok. Dalam hal penyusunan KTI dilakukan oleh kelompok harus memenuhi ketentuan:

a. bentuk Buku, Penggerak Swadaya Masyarakat dalam kelompok berjumlah paling banyak 4 (empat) orang;

b. bentuk nonBuku, Penggerak Swadaya Masyarakat dalam kelompok berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang; dan

c. Penyebutan secara jelas peran masing-masing Penggerak Swadaya Masyarakat dalam kelompok terkait dengan penyusunan KTI.

 

Inisiatif penyusunan KTI dapat bersumber dari: penugasan dari institusi melalui pejabat yang berwenang dengan tema yang ditentukan oleh institusi; atau Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang bersangkutan dan dituangkan dalam sasaran kerja pegawai.

 

Dinyatakan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020, bahwa Jenis, Bentuk, dan Persyaratan Karya Tulis atau Karya Ilmiah Penggerak Swadaya Masyarakat. Jenis KTI meliputi: tulisan ilmiah populer; tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri; Penelitian; kajian; survei; dan evaluasi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat, melalui link di bawah ini

 

Link download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter