Latest:

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi

Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi

 

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi. Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

 

Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina. Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Kedudukan Asisten Ahli Hakim Konstitusi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan. Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi terdiri atas: a) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; b) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; c) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan d) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi;

b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;

c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain;

d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi;

e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi;

f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; dan/atau

g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi meliputi perumusan studi pendahuluan dalam perkara konstitusi;

b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi meliputi perumusan parameter, pengukuran, dan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;

c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, saksi, atau alat bukti lain meliputi;

1. pemetaan kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;

2. penelaahan risalah/catatan pembentukan undang-undang (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;

3. penelaahan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara konstitusi;

4. penelaahan keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara konstitusi; dan

5. perumusan analisis fakta persidangan dalam perkara konstitusi;

d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi meliputi:

1. perumusan studi pendalaman pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang; dan

2. perumusan telaah pendalaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;

e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi meliputi:

1. perumusan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi;

2. perumusan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara konstitusi;

3. perumusan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi;

4. perumusan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi; dan

5. penyusunan bahan atau materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;

f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi:

1. pengelolaan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;

2. pengelolaan mutu atas kualitas dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi; dan

3. pengelolaan risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan

g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bahwa Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister dimaksud ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Pengangkatan pertama) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.

 

Bagaimana pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain? Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusibahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d)berijazah paling rendah: (1) magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; dan (2) doktor sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya.

 

Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister ditetapkan oleh Instansi Pembina. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas asistensi dan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Kententuan Pengangkatan melalui Penyesuaian dijelaskan dalam Peaturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister ditetapkan oleh Instansi Pembina. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d0 tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bahwa Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja, meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja. Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja.

 

Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Ahli Hakim Konstitusi ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Target Angka Kredit setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki. Selain target Angka Kredit, Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca  Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments:

Post a Comment



































Free site counter